Jayapura, Topikpapua.com, – Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, akhirnya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan penyerangan salah satu rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, Kamis (28/02/19) siang.
Ke-tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JUT, AB, AY, AR, IH, MM, dan AR alias A. sementara satu orang lainnya yakni Fauzi telah dipulangkan karena terbukti tidak terlibat dalam kasus penyerangan dan pengerusakan tersebut.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono Kepada Wartawan di Mapolda Papua, menuturkan di tetapkan nya JUT dan tujuh pengikutnya sebagai tersangka, setelah penyidik Direktorat kriminal umum Polda Papua melakukan gelar perkara dan mendengar keterangan para saksi serta barang bukti yang dikumpulkan.
“Setelah dilakukan pemeriksana secara marathon oleh penyidik dari kemarin malam ketika ke delapan orang itu diamankan, Siang tadi dilakukan Gelar perkara dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Toni didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal di Media Center Mapolda Papua, Kamis (28/02/19) malam.
Kombes Toni menerangkan untuk satu pelaku lainnya yakni Fauzi tidak ditetapkan sebagai tersangka, lantaran yang bersangkutan saat kejadian tidak berada di lokasi.
“dari hasil gelar dan keterangan yang bersangkutan tidak terlibat, sehingga sore tadi telah dipulangkan,” Katanya.
Sementara untuk satu tersangka yakni JUT yang merupakan pimpinan dalam aksi tersebut kini masih dalam perawatan medis dikarenakan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kesehatan yang bersangkutan mengalami gangguan.
“Kalau kesehatannya terus memburuk maka JUT akan di bantarkan, namun semua tergantung dari keterangan Dokter. Kapolda pun telah menjenguk beliau tadi siang,” jelasnya.
Kombes Toni menjelaskan, tiga dari tujuh tersangka yakni JUT, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam.
“Tujuh orang ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 sementara tiga orangnya ditambahkan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” terangnya.
Saat ini tujuh dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik telah menjalani proses penahanan di Mapolda Papua, sementara JUT sendiri masih menjalani proses rawat nginap di rumah sakit Bhayangkara Jayapura. (Redaksi Topik)