Jayapura, Topikpapua.com, – Aparat gabungan TNI-Polri akhirnya berhasil mengamankan Tanggap Jikwa, terduga pelaku pembakaran kantor KPU dan Kantor Panwaslu Kabupaten Membramo Tengah pada tanggal 18 april 2018 lalu.
Tanggap Jikwa di tangkap sekitar pukul 16.00 Wit oleh personil gabungan TNI-Polri di depan perumahan Nirwana Sinakma, wamena kabupaten Jayawijaya, sabtu (29/12/18). Setelah diamankan Tanggap lalu di bawa ke ke Mapolres Jayawijaya untuk di periksa.
Berdasarkan rilis dari bidang Humas Polda Papua yang di terima Redaksi Topik minggu malam, di jelaskan kronologis penangkapan sebagai berikut :
Pada hari sabtu 29 desember 2018 sekitar pukul 06.00 Wit Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mamberamo tengah bergerak menuju bandara Wamena untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku (tanggap jikwa). Sementara itu, tim lainnya yang dipimpin Ipda Yan Warayan melakukan penyelidikan di jalan masuk sebelah Kodim.
Pukul 06.30 Wit, pelaku terlihat keluar dan menuju ke Bandara Wamena. Kemudian sekitar pukul 10.30 Wit pelaku keluar dari bandara. Pukul 16.00 Wit personil gabungan berhasil mengamankan pelaku di depan perumahan Nirwana Sinakma, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Jayawijaya.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 dengan menggunakan pesawat Trigana Air IL 276 dan dikawal oleh Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah bersama 2 personil, pelaku Tanggap Jikwa dibawa ke Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kejadian pembakaran kantor KPUD Kabupaten Mamberamo tengah tersebut terjadi pada hari Rabu, 18 April 2018 sekitar pukul 07.30 Wit.
Kejadian berawal saat 500 san massa yang dipimpin oleh Semi Mabel dan Tanggap Yikwa bergerak dari Posko kemenangan Calon Bupati Mamberamo tengah Itaman Tago menuju ke Bandara untuk melakukan pemalangan Bandara Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah massa berkumpul di Bandara Kobakma lalu sekira Jam 07.45 Wit, massa melakukan pembakaran Kantin Pemda yang terletak di dekat bandara kobakma, setelah melakukan pembakaran terhadap Kantin Pemda selanjutnya Massa bergerak menuju Kantor KPUD dan kantor PANWASLU. sekira jam 08.05 Wit, Massa melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap Kantor KPUD dan kantor Panwaslu yang saling bersebelahan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH saat di konfirmasi redaksi Topik mengaku dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, sementara untuk pelaku saat ini telah diamankan di Sel Mapolda Papua.
“ Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 187 ke-1e KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dan penghasutan, “ jelas kamal. (Nug)