Tertibkan Miras Illegal di Entrop Polisi Amankan Puluhan Botol Miras
- account_circle topik papua
- calendar_month Ming, 5 Feb 2023
- visibility 49
- comment 0 komentar

Pelaku penjual miras ilegal bersama barang bukti/istimewa
Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk seorang pelaku penjual minuman keras (miras) ilegal berinisial H (20).
Pelaku dibekuk bersama barang bukti sebanyak 91 botol/kaleng berbagai merk di seputaran Jalan Baru Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Sabtu (4/1/2023) sekitar pukul 23.30 WIT.
Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali yang memimpin langsung penangkapan itu mengungkapkan, bahwa penertiban yang dilakukan secara rutin ini guna meminimalisir angka kasus kecelakaan atau tindak pidana yang dipicu karena faktor mengonsumsi miras.
“Ini juga merupakan atensi Bapak Kapolresta Jayapura Kota yang harus dilaksanakan guna menjaga kondusifitas kamtibmas di Kota Jayapura,” ungkap Alamsyah.
Alamsyah menyebut 91 kemasan miras yang diamankan tersebut diantaranya berupa 9 botol Vodka ceper, 4 botol Mansion House, 3 botol Vodka Iceland, 8 botol Anggur Merah Gold, 12 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 19 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Javan, 3 botol Jenever, 12 botol Bir Hitam Guinnes dan 14 Bir Bintang kaleng.
“Setelah penangkapan, barang bukti miras bersama pelaku (H) langsung kami bawa ke Mapolresta Jayapura untuk selanjutnya diambil langkah-langkah Kepolisian oleh penyidik,”bebernya.
Ia pun mewarning para pelaku yang hingga kini masih berani menjajakan miras ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya.
“Karena kami akan rutin lakukan penertiban ini, dan memberikan tindakan tegas,” ancamnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


