Polemik Status 541 Kepala Kampung di Tolikara, Hosea Genongga : Hanya 7 Kampung yang Direstui PTUN Jayapura
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 5 Mei 2023
- visibility 268
- comment 0 komentar

Anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tolikara, Hosea Genongga/ist
Jayapura, Topikpapua.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yan Wenda dan kawan-kawan terkait Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 188.4/95/Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung.
Dalam putusan pada 30 April 2023 tersebut, PTUN Jayapura menyatakan bahwa Keputusan Bupati Tolikara terhadap 7 kepala kampung dalam perkara tersebut tidak sah. Maka dari itu, PTUN Jayapura meminta agar keputusan itu segera dicabut.
Namun, putusan PTUN Jayapura terhadap 7 kepala kampung tersebut menimbulkan polemik, pasalnya beredar informaai di masyarakat Tolikara bahwa keputusan PTUN Jayapura itu berlaku umum untuk 541 kepala kampung.
Polemik ini pun mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tolikara, Hosea Genongga.
Menurut Hosea Genongga, putusan PTUN Jayapura tersebut hanya berlaku untuk 7 kepala kampung bukan belaku umum kepada 541 Kampung. Adapun 7 kampung dimaksud adalah Kampung Yali, Wanabu, Bawi, Liwina, Koinggabu, Beremo dan Kampung Tioner.
“Saya khawatir, lantaran simpang-siur putusan perkara ini dapat membuat situasi dan kondisi di Kabupaten Tolikara menjadi tidak kondusif, makanya saya berinisiatif bertemu langsung dengan hakim yang bertugas dalam perkara ini dan bertanya langsung terkait hasil keputusan sengketa tersebut,” ungkap Hosea Genongga kepada awak media di Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/5/2023) malam.
Menurut Hosea, mereka (PTUN Jayapura) menjelaskan keputusan tersebut hanya berlaku untuk 7 kampung tidak mewakili 541 kampung,” Jadi itu tidak benar karena yang digugat cuma 7 kampung itu yang dikabulkan,” kata Hosea.
Dirinyapun berencana akan bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan meminta agar putusan tersebut bisa di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Tolikara agar kedepan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat saya memiliki tanggung jawab untuk mengklarifikasi kesimpangsiuran informasi ini, makanya saya akan bertemu dengan pihak kejari jayawijaya dan kalau bisa mengajak mereka untuk sampaikan secara langsung kepada masyarakat di Karubaga terkait hasil putusan PTUN ini,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Tolikara, Terry Wakur, juga meminta kepada para intelektual di Tolikara untuk menyebarkan informasi sesuai fakta yang dihasilkan dalam persidangan tersebut.
“Memang ini harus memberikan informasi yang benar kepada publik terutama ke Pemerintah supaya disampaikan ke masyarakat dalam hal ini kepala kampung yang baru dilantik dan lama,” tutur Terry Wakur.
Terry Wakur juga berharap agar seluruh pihak menghormati hasil putusan PTUN Jayapura terkait Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 188.4/95/Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung.
“Apa pun yang menjadi keputusan PTUN kita harus menghormati itu dan sesuai dengan materi gugatan yaitu 7 kampung sudah dikabulkan, berarti hanya 7 kampung saja dan tidak mewakili 541 kampung,” pungkasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




