Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Kasus Video Mesum Tomas Mimika Diambil Alih Polda Papua

Kasus Video Mesum Tomas Mimika Diambil Alih Polda Papua

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
  • visibility 1.978
  • comment 0 komentar

Timika, Topikpapua.com, – Kasus Video Mesum yang melibatkan tokoh masyarakat di kabupaten Mimika mendapat perhatian khusus dari Polda Papua.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Sabtu siang memimpin langsung pres confrence terkait perkembangan kasus video mesum yang sempat menggegerkan warga di Mimika.

“Karena kasus ini khusus dan spesifik, lantaran didalamnya terkait dengan beberapa oknum tokoh di Mimika, maka dalam rapat bersama dengan jajaran Polres Mimika kami memutuskan kasus ini ditangani oleh Polda Papua, “Kata Kapolda kepada Pers, di Timika, Sabtu (15/08/20).

Dijelaskan Kapolda, kasus video mesum ini berawal pada tanggal 11 agustus lalu, sekitar pukul 22.35 Wit beredar di media sosial grub WhatsApp Papua dan Solusi.

“Korban dalam video itu adalah seorang tokoh masyarakat berinisial MM, “Ujar Kapolda.

Menurut Kapolda, video berdurasi 58 detik tersebut sengaja diedarkan oleh seorang pelaku yang kini sedang diselidiki, “Jadi Pada handphone milik tersangka AZDB alias I (pembuat video), ada nama lain atau anonim pelaku penyebar video adalah Big Bos, “ungkap Kapolda.

Karena tidak terima video mesumnya disebar ke medis sosial, MM lalu melaporkan ke polres Timika.

Irjen Paulus mengaku hingga kini sudah empat orang saksi telah diperiksa penyidik. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone milik tersangka lengkap dengan sim card.

“Kepada pelaku dan tersangka, keduanya diancam dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidananya 6 sampai 12 tahun atau denda Rp250 juta sampai dengan Rp 6 miliar, “Jelas Kapolda.

Selain itu juga Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hingga kini polisi telah menetapkan AZHB alias I sebagai tersangka, AZHB adalah perekam video mesum saat sedang melakukan hubungan intim dengan korban MM. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat dari Peluru KKSB, Prada Laode Dievakuasi ke Timika

    Selamat dari Peluru KKSB, Prada Laode Dievakuasi ke Timika

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Timika, Topikpapua.com, – Prada Laode Majid Prajurit TNI korban penembakan KKSB di Mapenduma pada kamis pagi kemaren, hari ini Jumat (01/02/19) berhasil di evakuasi ke Timika. Setelah sempat tertunda karena cuaca buruk, jumat pagi tadi sekitar pukul 09.45 Wit, Prada Laode berhasil di evakuasi menuju Timika dengan menggunakan helly jenis MI-17  V5/HA-5143 milik Penerbad TNI-AD. […]

  • Dua Kelompok Massa Bentrok di Sentani, 1 Tewas, 2 Luka   

    Dua Kelompok Massa Bentrok di Sentani, 1 Tewas, 2 Luka  

    • calendar_month Ming, 31 Jul 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, –Bentrok antar dua kelompok warga terjadi di depan Hola Mart Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (31/7/2022) pagi. Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal membenarkan insiden tersebut. Kamal menyebut ada tiga korban dari kedua belah pihak, di mana satu korban meninggal dunia “Iya benar, bentrok antar kelompok warga ini […]

  • Peduli Covid-19 di Papua, Prof Tito Karnavian Sumbang Alat Ventilator

    Peduli Covid-19 di Papua, Prof Tito Karnavian Sumbang Alat Ventilator

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.026
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw mengatakan alat Ventilator yang disumbangkan oleh Prof Muhammad Tito Karnavian Ph.D merupakan sumbangan pribadi yang nantinya akan di serahkan ke RS Bhayangkara kotaraja, Jayapura. “ Beliau inikan Mantan Kapolri dan Kapolda Papua, jadi beliau merasa punya ikatan emosional dengan kita di Papua sehinga secara pribadi memberikan bantuan […]

  • DPRD Jayapura : Pemda Yalimo Jangan Terobos Batas Wilayah

    DPRD Jayapura : Pemda Yalimo Jangan Terobos Batas Wilayah

    • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.122
    • 0Komentar

    Sentani, Topikpapua.com, – Ketua Komisi A, Hermes Felle meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yalimo, jangan menerobos batas wilayah Kabupaten Jayapura. Hal itu menyusul pembangunan fisik yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Yalimo di di Distrik Airu, yang merupakan tapal batas  wilayah antara Kabupaten Jayapura dengan Kabupaten Yalimo. “Batas wilayah itu sudah ada dalam lembaran negara dan tidak […]

  • KKB di Intan Jaya Berulah Lagi, Ganggu Penerbangan di Bilogai Hingga Kontak Tembak dengan Aparat

    KKB di Intan Jaya Berulah Lagi, Ganggu Penerbangan di Bilogai Hingga Kontak Tembak dengan Aparat

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sekitaran Sungai Bawah Bandara Bilorai, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, kembali berulah pada Selasa (7/3/2023) Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan, gangguan KKB itu berawal sekitar pukul 07.55 WIT saat Pesawat Smart Aviation PK-SNG bermuatan Cargo tiba di […]

  • Diduga Peras Pengusaha, Kadis Kehutanan Provinsi di TSK – kan Polda Papua

    Diduga Peras Pengusaha, Kadis Kehutanan Provinsi di TSK – kan Polda Papua

    • calendar_month Sel, 8 Jan 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua, – Polda Papua resmi menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinai Papua, YJO sebagai tersangka kasus Pemerasan. YJO diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pasca di tangkapnya seorang pengusaha berinisial FT dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), 7 November 2018 lalu dengan jumlah uang senilai Rp500 Juta. “Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua telah memiliki bukti permulaan […]

expand_less