Jayapura, Topikpapua, – Polda Papua resmi menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinai Papua, YJO sebagai tersangka kasus Pemerasan. YJO diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pasca di tangkapnya seorang pengusaha berinisial FT dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), 7 November 2018 lalu dengan jumlah uang senilai Rp500 Juta.
“Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap para saksi maka status YJO ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka tentang keterlibatan dalam perkara dengan tersangka FT yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) November lalu,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal kepada wartawan di mapolda papua, Selasa (8/01/19) sore.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, uang yang diduga hasil pemerasan senilai Rp 500 Juta merupakan bagian dari jumlah Rp 2.500.000.000,-(2,5 M) yang diminta FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
“Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dipersangkakan melanggar Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana,” kata Kabid Humas.
Lanjut kamal, Terkait status barunya itu, Dit Reskrimsus Polda Papua telah melayangkan surat panggilan kepada YJO pada Senin (7/1/2018) lalu, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi.
Sementara untuk FT, lanjut Kabid Humas hingga saat ini masih menjadi tahanan Polda Papua pasca OTT, dipersangkakan melanggar Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang Suap, dan Pasal 5, 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula saat dua orang oknum pengusaha hutan berinsial FTdan P, terciduk tim satgas saber pungli Provinsi Papua di kantornya, PT SDT di Jln. asrama haji, kotaraja, rabu (07/11/18) siang sekitar pukul 14.00 wit.
Dugaan kuat, keduanya sedang melakukan transaksi ‘suap’ untuk memuluskan perkara ilegal loging di kabupaten jayapura yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik PNS dinas kehutanan Provinsi Papua.
Dari hasil penangkapan, satgas siber pungli menyita 2 unit hp, uang tunai rp500 juta rupiah yang terdiri dari 300 lembar uang rp100 ribuan dan 400 lembar uang rp50 ribuan. (Nug)