Buron Kasus Korupsi Tertangkap di Entrop

oleh
Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Damkar Kota Jayapura Tahun 2018, saat dieksekusi petugas gabungan Kejari Jayapura/Ist

Jayapura, Topikpapua – Pelarian mantan Kasatpol PP Kota Jayapura, OM akhirnya berakhir di Entrop. Ia ditangkap tim gabungan Kejari Jayapura, Rabu (21/07/20).

Terpidana kasus Pengadaan Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran Kota Jayapura tahun 2008 ini, harus beakhir di jeruji besi, setelah hampir 3 tahun lamanya mengelabui petugas kejaksaan alias hilang bak ditelan bumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, M Rahmad mengatakan OM ditangkap saat berada di bengkel Variasi Motor yang berlokasi dibilangan Entrop Jayapura Selatan.

“Kita berhasil menangkap OM saat berada di toko variasi mobil yang berlokasi di Entrop, kita sudah lakukan pengintaia terhadap yang bersangkutan sejak ia bergerak dari Kantor Diklat Kotaraja,” kata Rahmat kepada wartawan, Selasa (21/07/20).

OM sendiri sejak tahun 2016 lalu telah berstatus terpidana sebagaimana Putusan MA Nomor Mahkamah Agung RI Nomor 879/K/Pid/Sus 2015, tertanggal 16 Januari 2016. Ia divonis penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda uang tunai sebesar Rp50 juta subsidier 3 bulan dan uang pengganti sejumlah Rp.71.813.000 subsidier 6 bulan.

Menurut Rahmat, setelah putusan MA terbit, OM sempat mengajukan surat penundaan eksekusi pada tahun 2018 dengan alasan sakit.

“Namun dari data kami tidak mendapatkan surat sakit yang dimaksud, dan kami mencoba melakukan pelacakan sebab setelah tahun 2018, yang bersangkutan ini loss contak, hingga akhirnya kami bisa menangkapnya hari ini,” katanya.

Sekedar diketahui, OM tersangkut kasus pekerjaan pengadaan alat-alat pemadam kebakaran saat menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Jayapura tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp.71.813.500,- dengan system penunjukkan langsung kepada pihak ketiga.

Namun saat pihak ketiga mengajukan permintaan pencairan dana, OM justru memerintahkan bendahara, untuk mencarikan dana pengadaan sarana prasarana tersebut di Bank Papua Jayapura dengan menggunakan cek yang ditanda tangani olehnya.

Dana itu, tidak diserahkan kepada pihak ketiga, bahkan OM memerintahkan bendahara, untuk melakukan pemindah bukuan dana dari rekening Kasda Kota Jayapura dengan total Rp78.540.000 ke rekening Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota.

OM juga memerintahkan untuk menerbitkan dan  menandatangani sendiri Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pengadaan kegiatan tersebut, tanpa adanya Surat Keputusan tentang penunjukannya  sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (Redaksi Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.