Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pria berinisial MCA (17) menjadikan pacarnya berinisial ZM (13) sebagai korban kekerasan seksual dan Eksploitasi Seksual di salah satu Hotel di seputaran Waena.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Dr. Victor D. Mackbon menjelaskan bila pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih dan awal kasus terjadi saat mereka memilih checkin di salah satu Hotel di kita Jayaoura pada tanggal 20, 21 dan 22 April, mereka melakukan hubungan badan sebanyak lima kali.
“Sebenarnya perempuan yang masih berstatus pelajar tersebut tidak mau melakukan hubungan badan yang diminta oleh pelaku, namun karena dipaksa oleh pelaku secara berulang-ulang hingga korban pun menurutinya,” ungkap Kapolresta, Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut jelas Kapolresta, setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku lalu menjual pacarnya teraebut melalui media sosial.
“Jadi awalnya Korban tidak sepakat, namun karena dibawa tekanan akhirnya korban menuruti niat pelaku untuk mengkomersialkannya,” tambahnya.
“Jadi, korban dijual pada tanggal 23 dan 24 oleh pelaku, dimana hasilnya dibagi bersama. Menurut oengakuan pelaku dia menjual pacarnya seharga 800 ribu rupiah,” jelas Kombes Viktor.
Menurut Kapolresta, kasus ini sendiri terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polresta bila anak perempuan nya belum pulang selama 3 hari.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, laporan awal pihak keluarga ditindaklanjuti dan terindikasi ada perbuatan pidana antara keduanya yang dilaporkan bahwa pelaku membawa lari anak dari pelapor, tidak pulang sudah tiga hari.
“Setelah dilakukan pencarian melalui penyelidikan, dan didapati korban sedang bersama pelanggan dari pelaku yang memesan jasa yang ditawari pelaku melalui aplikasi tadi,” ujar Kapolresta.
“Atas perbuatannya tersebut, MCA disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” tegas Kapolresta.
Kapolresta juga menambahkan, untuk MCA masih akan terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik kami di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. (Redaksi Topik)