Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pemuda berinisial YM (20) diamankan anggota Polresta kota Jayapura setelah ketahuan menjual 10 wanita muda lewat aplikasi MiChat.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Dr. Victor D. Mackbon memgatakan pelaku YK telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang Lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan menarik keuntungan dari perbuatannya serta dijadikan mata pencaharian.
“Jadi pelaku ini adalah warga Polimak, dimana Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus ini saat menggrebek TKP di salah satu Hotel di seputaran Abepura, pada tanggal 12 Mei 2024 sekitar Pukul 04.00 WIT,” ungkap Kapolresta, Jumat (17/5/2024).
Menurut Kombes Viktor, kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial NMR (22) di curigai oleh anggota dan setelah anggota mendapatkan informasi adanya transaksi melalui aplikasi miChat, lalu mengamankan korban.
“Transaksi dilakukan sebelum berhubungan, dimana dibayar sebanyak 800 ribu rupiah, pelaku mendapatkan komisi 300 ribu rupiah dari setiap hasil transaksi,” Jelas Kapolresta.
Ia juga menuturkan, korban merupakan anak-anak perempuan uang dikomersilkan melalui aplikasi michat, dan ini sudah berjalan selama setahun.
“Masih akan terus kami kembangkan melalui penyidik termasuk terhadap 9 korban lainnya,” tambahnya.
Dijelaskan Kombes Viktor, Para korban melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”masih akan didalami oleh pihak Kepolisian, tidak menutup kemungkinan dari status sebagai saksi atau korban bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” Tutup Kapolresta KBP Victor Mackbon.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana Dengan Sengaja Menyebabkan atau Memudahkan Perbuatan Cabul oleh Orang Lain dengan Orang Lain dan menjadikannya sebagai Pekerjaan atau Kebiasaan dan menarik keuntungan dari Perbuatannya serta dijadikan mata pencaharian, dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (Redaksi Topik)