Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan JW sebagai tersangka kasus sorupsi pembangunan Dermaga Kampung Kepa, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.
Kepala kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya mengatakan, total anggaran dalam pekerjaan tersebut senilai Rp 3,122 miliar dan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
“Kami menetapkan JW sebagai tersangka. JW merupakan pejabat pengguna anggaran (Kepala Dinas Perhubungan Mamberamo Raya),” katanua di Jayapura, Selasa (29/8/2023).
Alex menjelaskan, dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan bahwa proyek yang dianggarkan pada 2021 itu tidak pernah dikerjakan walau dari sisi anggaran sudah dibayarkan sebanyak 75 persen.
Lanjutnya, bahwa JW selaku pengguna anggaran dan PPTK, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan pemenang proyek.
“Jadi tidak ada lelang dan pihak ketiganya pun kami belum bisa menemukan kantornya,” beber Alex.
Masih dikatakan Alex, pada proses penyidikan, Kejari Jayapura sudah memeriksa 13 orang sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.
“Atas kasus tersebut, JW dijetat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidana pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Alex. (Redaksi Topik)