Bejat! Seorang Guru Pesantren di Koya, Sodomi 5 Santri

oleh

Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang Guru Honorer berinisial MA (53) di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami, Kota Jayapura menjadi pelaku kekerasan seksual atau pencabulan terhadap lima anak muridnya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon mengaku kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya dan dilanjutkan ke pihak Kepolisian.

“Atas aduan tersebut pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kombes Viktor, Jumat (17/5/2024).

Kapolresta menuturkan, untuk motif, pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsunya terhadap para korban yang ingin dicabuli pelaku hingga pelaku merasa lega dan tenang ketika usai melakukannya.

“Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami,” jelas Victor Mackbon.

Lebih lanjut kata Kapolresta, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.

“Pelakuini diketahui juga sebagai salah satu pengurus di Pondok Pesantre, sementara pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap,” jelas Viktor.

Dijelaskan Kapolresta, Hubungan pelaku dan para korban tidak terlepas dari hubungan antara murid dan pelaku, korban semuanya anak laki-laki. Sementara untuk hubungan yang dilakukan korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan.

Kapolresta menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya dimana diketahui dari pengakuan pelaku, pihaknya sudah setahun bekerja di pondok pesantren tersebut.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.

“Pelaku MA atas perbuatan bejatnya tersebut disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.