Rabu Depan, Pemkot Jayapura Patroli Masyarakat ‘Kepala Batu’
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 12 Sep 2020
- visibility 2.307
- comment 0 komentar

- Ketua Gugus Tugas Covid-19 kota Jayapura/Tj
Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah Kota Jayapura kembali menjadwalkan patroli aktifitas masyarakat dan dunia usaha. Hal ini berkaitan dengan penerapan Peraturan Walikota Jayapura Nomor 10 Tahun 2020.
Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan perwal tersebut, mulai diberlakukan per 16 September 2020.
“Jadi masyarakat ataupun dunia usaha yang melanggar jam aktifitas maka akan dikenakan sanksi tegas,” kata Rustan Saru, Jumat kemarin.
Adapun sanksi sebagaimana Perwal itu, lanjut Rustan Saru, Pemkot Jayapura menerapkan 2 opsi, masing-masing sanksi perorangan berupa denda Rp200ribu atau kerja bakti selama 1 jam, dan saksi usaha berupa denda Rp500 ribu atau cabut ijin usaha.
Ia mengatakan Pemkot Jayapura telah memperpanjang waktu aktifitas masyarkat dan dunia usahan dari pukul 06.00 – 21.00 WIT. Dimana jika masih terdapat pelanggaran terhadap jam aktifitas tersebut, maka sanksi akan diberlakukan.
“Jadi mulai pertengahan September ini kita akan melakukan patroli guna memberikan himbauan kepada masyarakat maupun dunia usaha, jika masih saja kepala batu ya jangan marah kalau kami langsung tindak,” kata Rustan.
Rustan menyebut, sejauh ini penerapan Perwal nomor 10 tahun 2020, bertujuan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Kota Jayapura. Ia mencontohkan, resepsi pernikahan, pertandingan olahraga, Bar, dan XXI dapat dilakukan dengan pengawasan ketat, dan wajib taati protokol kesehatan.
Alasan pemerintah daerah mengijinkan aktifitas masyarakat, lanjut Rustan, lantaran grafis penyebaran Covid-19 Kota Jayapura sudah mencapai titik puncak pada Juli 2020, dimana RO Kota Jayapura per Agustus berada di angka 0,8
“Walaupun dari sisi kasus perhari masih Sembilan hingga 10 kasus. Tetapi dari fakta lapangan yang kami lihat, sampai dengan hari ini, sudah mencapai 300 kasus. Itu artinya, satu hari 20 kasus. Ini pertanda bahanya soal New Normal,” katanya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




