4 Distrik di Mambra PSS, 5 Komisoner KPU Diperiksa Bawaslu

oleh -358 Dilihat

Kasonaweja, Topikpapua.com, – Bawaslu Mamberamo Raya memeriksa lima komisioner KPU setempat dan Penyedia jasa transportasi udara atau pihak Ketiga PT. Baliem Papua Logistik, Jumat (23/2/2024).

Kelima Komisioner KPU dan Pihak penyedia transportasi logistik pemilu tersebut diperiksa lantaran keterlambatan pendiatribusian logistik surat suara ke 20 TPS di 4 distrik sehingga terjadi pemilu susulan di Kabupaten Mamberamo Raya.

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo mengatakan, Langkah tersebut diambil Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan Formulir Model A pada tanggal 13 Februari 2024, dimana Logistik Pemungutan Suara belum terdistribusi di 20 TPS di 4 distrik sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di 34 titik yang diharuskan menggunakan transportasi udara.

“ ya kami telah memanggil dan lakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Mamberamo Raya, langkah ini kami ambil lantaran kami memandang adanya terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait pendistribusian logistik,“ ungkap Cornelia, jumat (23/2/2024).

Selain itu, Cornelia Momoribo juga mengatakan atas dugaan pelanggaran pendistribusian logistik, Bawaslu Mambra juga telah memeriksa Jasa Penyedia atau pihak Ketiga yang menangangi transportasi udara Helicopter.

“ Jasa Penyedia atau pihak ketiga yang menyediakan helicopter dan speed yakni PT. Baliem Papua Logistik juga sudah kami periksa, sehingga akan kita ketahui permasalahan sebenarnya dari keterlambatan pendistribusian tersebut,” kata Cornelia.

Menurut Cornelia Pemeriksaan terhadap lima komisioner KPU Mambra dan pihak Jasa penyedia tersebut dilakukan mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 432 ayat 1 dan Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Mamberamo Raya.

“Serta Pasal 57 ayat 1 dan 2 peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2024 maka bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang yang menerangkan terjadinya keterlambatan logistik sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” pungkas Cornelia. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.