Kasus PON XX: Kejati Papua Kembali Sita Rp4 Milyar dari Bidang Transportasi

oleh -17942 Dilihat

Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali berhasil menyita dana sebesar Rp4 Milyar, Diduga dana tersebut adalah hasil korupsi perhelatan PON XX Papua.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki mengatakan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan Tim Penyidik pada perkara dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua dari bidang transportasi

“Tim bekerja maksimal dan terus menargetkan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan dengan melakukan tindakan baik berupa penyitaan uang tunai maupun harta benda atau aset-aset milik pelaku yang diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua,” ucap Dedy, Rabu (3/12/2024)

Kata Dedy, hingga saat ini kerugian negara yang telah berhasil disita berupa uang tunai dalam dugaan tindak pidana korupsi PB PON senilai Rp 14.804.962.030.

“Semua dana hasil sitaan yang kami duga hasil korupsi dari dana PON XX teraebut telah Kami titipkan di kas Negara melalui Bank BNI dan uang ini nantinya sebagai barang bukti,” ujar pria berdarah Waropen tersebut.

Dedy menyebutkan kasus ini akan disidangkan dalam waktu dekat, “Perkara ini akan disidangkan, saat ini prosesnya pra penuntutan, dimana kami tim penyidik berkordinasi dengan Jaksa Peneliti apabila lengkap segera kami lanjutkan pada tahap penuntutan artinya dilimpahkan untuk disidangkan” jelasnya.

Disamping itu perkara kasus dugaan korupsi PB PON XX, Dedy menuturkan pihaknya telah memeriksa 300 orang saksi.

“Sudah 300 saksi yang kita periksa dan ada 4 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Dedy pun menegaskan kasus yang ditangani oleh Kejati Papua ini tidak ada unsur politisasi karena ini murni kasus tindak pidana korupsi. Disamping itu dirinya mengaku tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang terlibat kasus tersebut, ” Siapapun akan kami tersangkakan bila memang terbukti,” tegasnya singkat.

Dirinya pun meminta apabila ada yang oknum mengatasnamakan tim Penyidik Pidsus Kejati Papua dengan iming-iming akan membantu meloloskan perkara PON XX, mohon untuk tidak diindahkan.

“Kalau ada yang mengaku akan memberikan angin segar dalam perkara ini segera laporkan, karena saya ingatkan kami bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku, siapa yang terlibat kami akan tindak,” tutupnya. (Redaksi Topik) 

No More Posts Available.

No more pages to load.