KPK Tetapkan Kadis PUPR Papua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 3 Mei 2023
- visibility 98
- comment 0 komentar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /ist
Jakarta, Topikpapua.com, – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan dari proses penyidikan perkara tersangka Lukas Enembe, Tim Penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
Tersangka baru tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Propinsi Papua.
Menurut Ali Fikri, karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka tersebut termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat diumumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.
“Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” katanya, Rabu (3/5/2023).
Diketahui KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Lalu pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe diamankan penyidik KPK saat tengah makan siang di salah satu rumah makan di kawasan Abepura, Kota Jayapura, dan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




