Tahun 2026 UMP Papua Naik 3,51 Persen, Gubernur Fakhiri: Wajib Hukumnya Dipatuhi!
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- visibility 420
- comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, — Pemerintah Provinsi Papua resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026 sebesar 3,51 persen atau menjadi Rp4.436.283 per bulan. Kenaikan UMP tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Papua, Matius D Fakhiri, Diruang kerjanya, Rabu (24/12/2025).
Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026. Nilai UMP Papua 2026 meningkat sebesar Rp150.433 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp4.285.850.
Gubernur Fakhiri menyampaikan bahwa penetapan UMP merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja.

“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Gubernur Fakhiri.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Papua juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Tahun 2026 sebesar Rp4.476.209 per bulan, atau 0,9 persen lebih tinggi dari UMP Papua 2026, setara dengan selisih Rp39.926.
Gubernur menegaskan bahwa kebijakan UMP dan UMSP Papua Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Papua.

“Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha serta mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Papua,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi keputusan gubernur tersebut dan menjadikan UMP sebagai acuan utama dalam pemberian upah kepada pekerja.
“Tidak boleh lagi ada pelaku usaha yang memberikan upah sesuka hati. Pemerintah sudah menetapkan UMP, dan wajib hukumnya untuk dipatuhi,” tegas Gubernur Fakhiri.
Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Papua melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan UMP dan UMSP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Redaksi Topik).
- Penulis: topik papua




