Jayapura, Topikpapua.com, – Pembatasan akses internet yang di berlakukan Kominfo sejak sepekan terakhir di Papua dan Papua Barat tidak hanya berimbas kepada sulitnya akses masyarakat untuk menggunakan paket data namun juga mengakibatkan tertundanya tender proyek senilai 700 milyar rupiah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Papua Debora Solossa berharap pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) Republik Indonesa (RI) untuk memberikn pengecualian dalam melakukan pembatasan internet di Papua.
Menurut Debora, dengan pembatasan akses internet tersebut, mengakibatkan pihaknya tidak bisa melakukan tender paket proyek senilai Rp700 miliar lebih.
“Seharusnya ada pengecualian, misalnya pada media sosial seperti Youtube, WhatsApp, Facebook lainnya bisa dilakukan pembatasan atau diblokir untuk sementara waktu tetapi untuk aplikasi pelayanan publik wajib tetap diaktifkan, sehingga paket pekerjaan yang sementara ditender bisa segera dirampungkan dan langsung dikerjakan,” katanya kepada wartawan, Senin (26/08/19).
Dikatakan, kerugian terbesar dari gangguan internet saat ini adalah pelaksanaan pekerjaan proyek yang tidak bisa terlaksana tepat waktu. Salah satu contoh, dimana pihaknya harus tandatangan kontrak dan punya calon pemenang tender pada 27 Agustus 2019 besok tidak bisa terlaksana dengan baik.
“Gangguan jaringan ini berpengaruh pada kualitas pekerjaan karena waktu yang terbuang. Apalagi jarak waktu pekerjaan kan sekarang 90 hari berdasarkan hari kerja bukan sesuai hari kalender. Makanya kami berharap ada kelonggaran dari pemerintah pusat. Sebab dengan gangguan jaringan ini berpotensi menghambat sejumlah proyek strategis yang mesti diselesaikan tahun ini, termasuk berbagai proyek mempersiapkan venue PON XX 2020,” ujarnya.
Diketahui pada 2019 ini, BLPBJ Papua melakukan pelelangan senilai Rp2 triliun lebih dengan total 395 paket. Sementara, 270 paket senilai Rp1,2 triliun dilaporkan telah berhasil ditender.
Terkait gangguan jaringan yang terjadi, BLPBJ Papua pun mengimbau kepada seluruh penyedia dan pelaku usaha yang ingin mengikuti proses lelang di Provinsi Papua, agar dapat mengakses langsung ke LPSE Papua, Kantor Gubernur Dok II Jayapura serta Dinas Kominfo Papua.
“Kami juga minta LKPP menerbitkan instruksi baru agar seluruh pekerjaan di LPSE Papua, tak dihitung berdasarkan lelang hari kerja. Melainkan berdasarkan hari kalender,” Pungkasnya. (Redaksi Topik)