Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur MDF Keluarkan Surat Edaran Tentang Peredaran Telur Lokal di Papua
- account_circle topik papua
- calendar_month 11 menit yang lalu
- visibility 65
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah Provinsi Papua resmi menerbitkan surat edaran tentang pengawasan, pengendalian, dan peredaran telur ayam lokal guna menjaga ketersediaan serta stabilitas pasokan di seluruh wilayah Papua.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri (MDF) tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, dinas terkait, pelaku usaha, distributor, hingga asosiasi peternak telur di Papua. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan, khususnya komoditas telur ayam.
“Pemerintah kabupaten/kota wajib memprioritaskan penyerapan hasil produksi telur ayam dari peternak lokal,” ujar Gubernur MDF, Jumat (28/8/2026).
Langkah ini dilakukan melalui penguatan distribusi, fasilitasi perdagangan, serta kemitraan usaha guna memperluas akses pasar bagi peternak di Papua.
Selain itu, pelaku usaha seperti distributor, agen, pedagang besar, ritel modern, restoran, hingga pelaku usaha pangan lainnya diwajibkan mengutamakan penggunaan telur lokal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Produk yang beredar juga harus memenuhi standar mutu, keamanan pangan, dan kebutuhan pasar.
“Pemerintah juga akan mengatur pemasukan telur ayam konsumsi dari luar Papua hanya diperbolehkan apabila produksi lokal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Hal ini akan dihitung berdasarkan neraca pangan komoditas telur di tingkat provinsi,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, dinas yang membidangi urusan pangan, peternakan, dan perdagangan diinstruksikan melakukan pengawasan terhadap stok, produksi, dan distribusi telur ayam di wilayah masing-masing.

Dalam kondisi kekurangan pasokan di suatu daerah, pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan langkah koordinasi seperti kerja sama antar daerah serta distribusi dari wilayah surplus ke daerah defisit.
Surat edaran ini juga mengatur secara ketat pemasukan Day Old Chicken (DOC) dan telur dari luar daerah. Setiap pemasukan wajib memenuhi persyaratan seperti rekomendasi kesehatan hewan, dokumen karantina, izin kuota, serta rekomendasi dari asosiasi peternak setempat.
Lebih lanjut, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan berkala setiap bulan terkait produksi, stok, kebutuhan konsumsi, harga, distribusi, serta jumlah telur yang masuk dari luar Papua. Data ini akan menjadi dasar dalam penyusunan proyeksi neraca pangan daerah.
Pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Satgas Pangan bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pengelola pelabuhan. Lokasi pengawasan meliputi pintu masuk barang, gudang distributor, pasar tradisional, hingga ritel modern.
“Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, mulai dari penghentian distribusi sementara hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Gubernur MDF menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi peternak lokal sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
“Melalui penguatan produksi dan distribusi lokal, kita ingin memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak di Papua,” tegasnya.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi pasokan, harga, dan kebutuhan masyarakat. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua






Saat ini belum ada komentar