Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Gubernur MDF: Hak Ulayat Tanah Harus Kita Hormati, Namun Tagihan Berulang Harus Diakhiri

Gubernur MDF: Hak Ulayat Tanah Harus Kita Hormati, Namun Tagihan Berulang Harus Diakhiri

  • account_circle topik papua
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Persoalan tanah dan hak ulayat menjadi salah satu perhatian khusus Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri (MDF). Komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui penyelesaian pembayaran awal ganti rugi hak ulayat atas lahan pembangunan koridor jalan alternatif Telagaria–Onggaria–Nendali–Netar, yang melibatkan masyarakat dari tiga kampung, Rabu (26/8/2026)

Penyelesaian ini merupakan tindak lanjut atas tuntutan masyarakat yang selama ini belum memperoleh kepastian. Bagi Gubernur, pembangunan jalan memang harus terus berjalan, tetapi tidak boleh melangkahi hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan melekat jauh sebelum pembangunan itu direncanakan.

“Pengalaman panjang selama saya menjabat sebagai Kapolres Jayapura hingga Kapolda Papua membuat saya memahami bahwa sengketa tanah di Papua sering kali menjadi panjang bukan semata-mata karena nilai ganti rugi, tetapi karena proses penyelesaian sejak awal belum dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan melibatkan seluruh pemegang hak,” ungkap Gubernur MDF.

Karena itu, Dirinya menghendaki pola penyelesaian yang lebih tertib. Setiap persoalan tanah adat harus terlebih dahulu dibicarakan dan diputuskan melalui para-para adat. Ondoafi, kepala suku, pemilik hak ulayat, keluarga, serta seluruh pihak yang memiliki hubungan adat dan hukum dengan tanah tersebut harus duduk bersama hingga mencapai satu kesepakatan.

“Kesepakatan itu kemudian harus dituangkan dalam dokumen yang jelas, meliputi batas dan luas lahan, riwayat kepemilikan, silsilah pemegang hak, pernyataan pelepasan, berita acara kesepakatan, serta bukti pembayaran. Seluruhnya selanjutnya diverifikasi dan dikoordinasikan dengan tim pengelolaan aset yang telah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Papua,” Jelas Gubernur.

Menurutnya, Pemprov Papua tidak menginginkan melakukan pembayaran kepada pihak yang telah disepakati, tetapi beberapa tahun kemudian muncul kembali tuntutan baru dari anak, cucu, cicit, atau kelompok lain atas objek tanah yang sama.

“Karena itu, apabila pembayaran telah dilakukan kepada Ondoafi atau perwakilan pemilik hak ulayat berdasarkan keputusan bersama di para-para adat, maka seluruh keluarga dan pihak yang mempunyai hubungan hak harus mengetahui, menyetujui, serta ikut terikat dalam kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, Lanjut MDF penyelesaian tanah adat tidak sekadar ditandai dengan penyerahan uang, tetapi harus benar-benar final secara adat, sah secara hukum, tertib secara administrasi, dan tuntas untuk seluruh generasi yang diwakili.

“Kehadiran saya disini bukan semata-mata untuk menyaksikan pembayaran, melainkan memastikan bahwa negara hadir secara terhormat, mendengar masyarakat, mengakui hak ulayat, memenuhi kewajiban pemerintah, sekaligus memberikan kepastian bagi kelanjutan pembangunan, “ujarnya didepan para ondofolo.

“Tanah di Papua bukan sekadar hamparan untuk membangun jalan dan gedung. Di atas tanah itu terdapat sejarah, martabat, serta hubungan antargenerasi. Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh tergesa-gesa, tetapi juga tidak boleh terus dibiarkan menjadi sengketa yang diwariskan kepada anak dan cucu. Pembangunan harus berjalan, hak masyarakat adat harus dihormati, dan setiap persoalan tanah harus diselesaikan sekali dan itu tentunya secara benar, adil, dan tuntas,” Tutup Gubernur MDF. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less