Wagub Papua Serahkan Nota Dinas, Andreas Pekey Jabat Plt Direktur RSUD Jayapura
- account_circle topik papua
- calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
- visibility 674
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menyerahkan Nota Dinas penunjukan Wakil Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Jayapura. Giat di gelar di Kantor Gubernur Papua, Kamis (6/11/2025).
Wakil Gubernur mengatakan, penunjukan Plt Direktur dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca pemberhentian pejabat sebelumnya. Langkah ini diperlukan agar operasional rumah sakit tetap berjalan tanpa hambatan.
“Ini tugas pemerintahan, jadi tidak boleh kosong terlalu lama dan dokter Andreas juga dari dalam, sebagai wakil direktur, ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Direktur RSUD Jayapura,” ujar Aryoko.
Sementara itu, Plt Dirut RSUD Jayapura Andreas Pekey menyebut, sejumlah tugas sudah diberikan Gubernur Papua, di antaranya memperbaiki tata kelola pelayanan, mengoptimalkan pendapatan rumah sakit, serta menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Beberapa hal yang ditekankan adalah pelayanan kepada masyarakat harus optimal. Tidak boleh ada lagi penolakan terhadap pasien,” kata Andreas.
Ia mengakui, kasus penolakan pasien masih terjadi karena sebagian pasien belum melengkapi dokumen jaminan. Namun, sesuai arahan Gubernur, pihaknya diminta tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin dalam kondisi apa pun.
Sebelumnya, Gubernur Papua Matius Fakhiri memberhentikan dokter Aaron Rumainum dari jabatan Plt Direktur RSUD Jayapura. Keputusan itu diambil setelah Gubernur mendapati sejumlah masalah dalam inspeksi mendadak di rumah sakit tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen juga menyerahkan nota dinas kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Jimmy S. Wanimbo, sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua. Jimmy diminta menjalankan tugas harian BKD sesuai fungsi dan kewenangannya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar