Lindungi Biodiversity, Pemprov Papua Susun Raperda Bagi Tumbuhan dan Satwa Liar
- account_circle topik papua
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 91
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, — Pemerintah Provinsi Papua secara resmi memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026. Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Papua dalam memperkuat perlindungan dan pelestarian kekayaan hayati Papua.
Kick Off Penyusunan Raperda tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Papua, Dr. Aryoko A.F. Rumaropen, S.P., M.Eng., di Jayapura, Selasa (11/8/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Papua menegaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati (Biodiversity) Papua yang menjadi bagian penting dari identitas daerah, kehidupan masyarakat adat, sekaligus penopang keseimbangan ekosistem.
Papua dikenal sebagai salah satu kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi di dunia. Berbagai jenis tumbuhan dan satwa endemik yang terdapat di Papua memiliki nilai ekologis, ekonomi, budaya dan ilmiah yang penting bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat maupun lingkungan.
Namun demikian, keberadaan berbagai spesies tersebut menghadapi sejumlah ancaman, antara lain kerusakan habitat alami, perburuan liar, perdagangan ilegal serta perubahan fungsi kawasan.
Menurut Wakil Gubernur, perhatian terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa selama ini cenderung lebih banyak diarahkan kepada spesies yang telah masuk dalam daftar Appendix CITES. Padahal, masih terdapat berbagai jenis tumbuhan dan satwa khas Papua yang belum tercantum dalam daftar tersebut, namun memiliki nilai dan peran penting bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat.
“Karena itu, Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih awal melalui pendekatan yang preventif, adaptif dan berkelanjutan,” demikian disampaikan dalam sambutannya.
Wakil Gubernur menilai, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang perlu mendapatkan perlindungan, sekaligus memperkuat upaya konservasi berbasis ilmu pengetahuan dengan tetap mengakomodasi kearifan lokal masyarakat adat.
Menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam Papua karena praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam telah dilakukan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Penyusunan Raperda tersebut juga dinilai selaras dengan visi pembangunan Provinsi Papua, yaitu “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera dan Harmoni (Papua CERAH).” Perlindungan sumber daya alam menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan pembangunan Papua yang berkelanjutan.
Wakil Gubernur menegaskan bahwa perlindungan tumbuhan dan satwa liar tidak semata-mata menjadi urusan sektor kehutanan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, ia mendorong agar proses penyusunan Raperda dilakukan secara komprehensif, partisipatif dan akuntabel dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, DPR Papua, akademisi, lembaga penelitian, hingga masyarakat hukum adat.
Raperda yang dihasilkan nantinya diharapkan memiliki landasan ilmiah yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab tantangan konservasi di Papua, baik saat ini maupun pada masa mendatang.
Wakil Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengesampingkan kepentingan sektoral maupun kelompok dan mengedepankan kepentingan masyarakat Papua secara keseluruhan.
“Proses penyusunan Peraturan Daerah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kekayaan alam Papua sebagai warisan yang harus kita serahkan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik,” ujarnya.
Atas nama Pemerintah Provinsi Papua, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Balai Besar KSDA Papua, seluruh perangkat daerah, akademisi, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ia berharap seluruh tahapan penyusunan Raperda dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif serta memberikan manfaat nyata bagi pelestarian kekayaan hayati Papua.
Kick Off Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026 kemudian secara resmi dinyatakan dibuka oleh Wakil Gubernur Papua.
Penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Provinsi Papua dalam membangun sistem perlindungan keanekaragaman hayati yang lebih kuat, sekaligus memastikan kekayaan alam Papua tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar