Fakta Persidangan Pembuktian Perkara PSU Papua, Gugatan Pemohon Ditolak MK?
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 13 Sep 2025
- visibility 593
- comment 0 komentar

Jakarta, Topikpapua.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Gubernur Papua dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan para saksi, Jumat (12/9/2025).
Persidangan dihadiri para pihak yang bersengketa, yakni pemohon (kuasa hukum dan saksi Paslon BTM-CK), termohon (KPU dan Bawaslu Papua) serta pihak terkait (kuasa hukum dan saksi Paslon Mariyo)
Sidang panel II yang dipimpin oleh hakim Saldi Isra di dampingi hakim Arsul Sani dan Hakim Ridwan Mansyur tersebut berlangsung selama 8 jam 50 menit.
Sepanjang jalannya persidangan, Pihak pemohon mengajukan sejumlah dokumen yang dianggap dapat membuktikan adanya dugaan pelanggaran saat pelaksanaan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025, termasuk perbedaan hasil rekapitulasi suara, dugaan manipulasi dalam proses pemungutan suara, hingga keberatan atas daftar pemilih tetap.
Tidak itu saja, pemohon juga mempermasalahkan kehadiran Ketua DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Bupati Keerom Pieter Gusbager yang diduga tidak memiliki ijin cuti saat melaksanakan Kampanye bersama Pasangan nomor urut 2 Mari-Yo .
Selain dokumen, pemohon juga menghadirkan beberapa saksi yang memberikan kesaksian mengenai jalannya proses pemilihan di beberapa daerah.
Setelah para saksi dari pemohon menyampaikan kesakaiannya, pihak termohon dari KPU dan Bawaslu Papua menolak seluruh dalil pemohon dan menegaskan bahwa proses penyelenggaraan pemilu di Papua telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU menilai bukti yang diajukan pemohon tidak relevan dan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) .
Begitupun Bawaslu Papua yang dalam keterangannya menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan, termasuk laporan dugaan pelanggaran yang masuk selama tahapan pemungutan suara telah dilaksanakan sesuai undang undang yang berlaku. Bawaslu juga menegaskan terkait kehadiran Ketua DPP Partai Golkar dan Bupati Keerom tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Selain itu Bawaslu menekankan bahwa sebagian besar laporan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu pada sesi keterangan saksi dari pihak terkait, dijelaskan oleh para saksi bahwa semua proses PSU Papua mulai dari pencoblosan hingga perhitungan suara hingga pleno penetapan hasil telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Menanggapi keterangan para saksi dan kuasa hukum dari kedua Paslon dan keterangan termohon, Majelis hakim konstitusi Saldi Irsa memberikan perhatian serius pada konsistensi keterangan para saksi, keaslian dokumen barang bukti yang diajukan, serta kesesuaian data yang diajukan.
Menurut Saldi, Hakim Hakim Konstitusi menegaskan bahwa sidang pembuktian merupakan tahap penting untuk memastikan kebenaran dalil yang diperdebatkan, serta menilai apakah dugaan pelanggaran benar-benar memengaruhi hasil akhir pemilihan gubernur Papua atau tidak.
“Sidang pembuktian ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan, keterangan para ahli, serta klarifikasi atas dokumen yang dipersoalkan,” kata Hakim Prof Dr Saldi Isra sebelum menutup sidang.
Lanjutnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa seluruh rangkaian sidang dilakukan untuk menjamin tegaknya keadilan PSU Papua dan menjaga kedaulatan suara rakyat Papua.
Dirinya juga berharap para pihak yang bersengketa tidak mencoba melakukan hal-hal yang dapat merusak jalan nya demokrasi lewat sidang yang telah digelar dan mempercayakan semua proses kepada Mahkamah Konstitusi.
“Putusan akhir akan diumumkan setelah seluruh agenda persidangan selesai digelar. Kami para hakim akan menggelar musyawarah untuk mempelajari hasil sidang hari ini dan memutuskan perkara ini dan rencananya putusan akan dibacakan pada hari Rabu 17 September 2025, ” tutup Saldi. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua