Bawa Ganja 3 Karung, 4 WNA Asal PNG di Ciduk Polisi

oleh -86 Dilihat
Empat Pelaku warga PNG Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja saat di amankan di Dit Resnarkoba Polda Papua / istimewa

Jayapura, Topikpapua.com,  – Empat warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) di amankan Dit Resnarkoba Polda Papua, senin (14/01/19). Dari keempat WNA tersebut di dapati 3 karung ganja dan 41 bungkus plastik ganja siap edar.

Keempat warga PNG yang Diamankan masing-masing, Kolis Elipokie (22), Sewiya Teki (26), Sendrik (19) dan Andrew (22). Mereka diamankan di warung makan depan pompa bensin entrob.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal, penangkapan ke empat WNA asal PNG ini berawal dari informasi warga yang mengaku melihat empat orang WNA asal PNG yang datang dan membawa ganja.

“ Setelah mendapat laporan, anggota Dit Resnarkoba Polda Papua yang dipimpin oleh AKBP M. Darodjat mendalami informasi tersebut dan setelah mengantongi ciri-ciri orang yang membawa Narkotika jenis ganja, Tim bergerak dan menangkap mereka, “ Jelas Kabid Humas.

Di tambahkan Kamal, saat Tim Melihat pelaku Kolis Epokie (22) dan Sewiya Teki (26) memasuki salah satu warung makan di Entrop, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, di dapati bungkus plastik bening ukuran sedang dalam karung yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam.

“ dari pengakuan kedua pelaku ini tim lalu menuju salah satu hotel di Entrop dan mengamankan 2 pelaku lainnnya yakni  Sedrik (19) dan Andrew (22), “ kata Kamal menjelaskan kronologis penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel tersebut, didapati 3 karung ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam lemari. Kemudian keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut.

“ Pasal yang dipersangkakan terhadap ke 4 pelaku yaitu pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp. 800.000.000.- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.- (8 miliyar), atau hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun, “ Pungkas Kabid Humas Polda Papua. (Nug)

No More Posts Available.

No more pages to load.