Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Fakta Persidangan MK: Gugatan BTM-CK Terancam Dismissal?

Fakta Persidangan MK: Gugatan BTM-CK Terancam Dismissal?

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
  • visibility 1.229
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Sidang lanjutan gugatan hasil PSU Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panel II kembali digelar dengan agenda mendengar sanggahan dari termohon dan pihak yerkait, dalam hal ini KPU Provinsi Papua, Bawaslu Papua dan Kuasa Hukum Paslon Mariyo.

Persidangan lanjutan dengan perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut di gelar Kamis (4/9/2025) pukul 08.00 Wib di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Jalannya sidang kali ini menarik perhatian publik, lantaran pemohon (Paslon BTM-CK) mengajukan dalil serius mengenai dugaan partisipasi pemilih yang disebut melebihi 100 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS

Sejak awal persidangan, suasana berlangsung dinamis. Kuasa hukum pemohon berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa telah terjadi pelanggaran fundamental yang berpotensi merusak integritas hasil pemilihan. Mereka mendalilkan adanya kesalahan perhitungan suara di 30 TPS pada 8 kabupaten/kota serta lonjakan partisipasi di 62 TPS yang disebut melampaui jumlah DPT.

Atas dasar itu, pemohon meminta agar suara pihak terkait dikurangi dan sejumlah TPS dianulir. Namun, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua membantah dalil tersebut dengan menunjukkan bukti dokumen resmi hasil penghitungan suara.

Kuasa hukum KPU Papua, Ali Nurdin, memaparkan fakta penting bahwa lebih dari 98 persen salinan formulir C-Hasil dan D-Hasil telah ditandatangani para saksi maupun pihak terkait. Menurutnya, tanda tangan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk legitimasi bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sah dan diakui peserta pemilu di lapangan.

“Dengan bukti ini, petitum pemohon yang didalilkan tidak didukung posita. Artinya, posita permohonan dianggap tidak jelas atau kabur,” tegas Ali Nurdin di hadapan majelis hakim.

Sikap serupa juga disampaikan pihak terkait, yakni Tim Kuasa Pasangan Calon Nomor Urut 02, Mari-Yo, yang diwakili Zoelva Partners Law Firm. Mereka menegaskan bahwa KPU Papua telah melaksanakan perintah MK untuk melakukan PSU pada 6 Agustus 2025, dan hasilnya sudah ditetapkan pada 20 Agustus 2025, dengan kemenangan pasangan Mari-Yo.

“Permohonan pemohon kabur atau obscuur libel. Petitum yang diminta sangat tidak sinkron dengan posita, sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan,” ujar kuasa hukum Pasangan Mariyo. Mereka bahkan meminta majelis menjatuhkan putusan dismissal sesuai Pasal 42 PMK No. 02/2024.

Dalam pokok permohonan, pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa Paslon 01 (BTM–CK) memperoleh 255.683 suara, sementara Paslon 02 (MDF–AR) meraih 259.818 suara dengan total suara sah 515.500. Pemohon menduga adanya perolehan suara “tidak wajar” hingga melebihi 100 persen DPT di sejumlah TPS.

Pemohon menuntut pengurangan suara masing-masing pasangan calon serta pembatalan suara di beberapa wilayah, termasuk 25 TPS di Kabupaten Keerom. Namun, majelis menilai dalil tersebut tidak konsisten.

“Jika hampir seluruh saksi dari berbagai pihak sudah menandatangani dokumen hasil, maka sulit membenarkan adanya pelanggaran fundamental sebagaimana didalilkan pemohon,” ujar salah satu hakim anggota Panel II.

Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu memberikan klarifikasi terkait tuduhan ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Bawaslu menyatakan laporan yang diajukan pemohon telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme, namun tidak terbukti sebagai pelanggaran baik secara administrasi maupun etik.

Sejumlah laporan yang melibatkan pejabat publik juga telah diperiksa, tetapi hasilnya tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian, menurut Bawaslu Papua, tudingan pemohon mengenai ketidaknetralan penyelenggara dianggap tidak berdasar.

Begituhalnya dengan Majelis hakim yang menegaskan, sistem pengawasan berlapis melibatkan saksi, pengawas, hingga dokumentasi resmi merupakan instrumen penting menjaga integritas pemilu. Fakta bahwa 98 persen lebih dokumen hasil bertanda tangan saksi membuktikan adanya legitimasi yang kuat atas proses pemungutan suara.

Meski MK belum menjatuhkan putusan final, arah persidangan menunjukkan bahwa permohonan pemohon memiliki kelemahan mendasar. Putusan resmi akan diumumkan setelah MK merampungkan pemeriksaan menyeluruh.

Bagi publik, sidang ini menjadi pengingat bahwa dalil dalam perselisihan hasil pemilu harus dibangun di atas data dan dokumen sah, bukan sekadar asumsi. Apabila akhirnya permohonan ditolak, hal itu akan semakin menegaskan peran MK sebagai penjaga konstitusi sekaligus penjamin integritas demokrasi di Indonesia. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Daerah yang di Landa Banjir dan Longsor di Jayapura

    Ini Daerah yang di Landa Banjir dan Longsor di Jayapura

    • calendar_month Ming, 6 Jan 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 629
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua,com, –  Hujan deras yang terus mengguyur kota jayapura dan sekitarnya dalam sepekan terakhir menyebabkan sebagian besar daerah di kota jayapura terendam banjir. Banjir terparah terjadi pada sabtu malam hingga minggu (05-06/01/2019). Berdasarkan pantauan Tim Liputan Topik di lapangan, banjir terpantau di beberapa titik. Diantaranya di daerah PTC entrob dan SMU 4 Entrob. Sedikitnya […]

  • Kantongi 10 Medali Emas di Cabor Menembak, Kontingen Papua Raih Juara Kedua

    Kantongi 10 Medali Emas di Cabor Menembak, Kontingen Papua Raih Juara Kedua

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Sentani, Topikpapua.com,- Laga pamungkas skeet women individual di lapangan menembak Outdoor Silas Papare Perbakin Papua, Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (13/10/2021) menutup rangkaian pertandingan cabang olahraga menembak PON XX Papua. Dalam pertandingan ini, Provinsi Jawa Barat meraih juara umum dengan perolehan 11 medali emas, 2 perak dan 6 perunggu. Sementara tuan rumah, […]

  • Pilkada Papua, Warga Organda : Pasangan Mari-Yo Bukan Hanya Janji Tapi Eksekusi! 

    Pilkada Papua, Warga Organda : Pasangan Mari-Yo Bukan Hanya Janji Tapi Eksekusi! 

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 527
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) akhirnya menepati janji kampanyenya untuk membersihkan saluran pembuangan air (drainase) yang tersumbat penyebab banjir di Perumahan Organda, Distrik Heram, Kota Jayapura. Satu unit alat berat excavator telah diturunkan, pada Minggu (13/10/2024) untuk melakukan pengerukan drainase yang […]

  • Ini Kisah Walikota BTM Saat Terpapar Covid-19

    Ini Kisah Walikota BTM Saat Terpapar Covid-19

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.783
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Setelah sepekan lamanya di rawat di Rumah sakit Provita Jayapura, Wali kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM) bersama istri Christina L. Mano, akhirnya dinyatakan sembuh dari covid-19. “Pada hari Selasa 9 Februari pekan lalu, malamnya saya batuk dan tidak bisa tidur. Paginya saya ke kantor karena ada pertemuan dengan KPK,” ungkap BTM […]

  • 74 Persen Pasien Sembuh Corona di Jayapura Berasal dari Hotel Sahid

    74 Persen Pasien Sembuh Corona di Jayapura Berasal dari Hotel Sahid

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.096
    • 0Komentar

    Jayapura, topikpapua.com, –  Tingginya jumlah kasus positif virus corona baru atau covid-19 di Kota Jayapura, Papua, tidak mampu diimbangi oleh jumlah ruang isolasi di tujuh rumah sakit yang ada di wilayah tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kota Jayapura mengakalinya dengan merubah sebuah hotel berbintang tiga menjadi rumah sakit […]

  • Gubernur Fakhiri: Pengelolaan Saham PT Papua Divestasi Mandiri Akan Melibatkan Masyarakat Adat

    Gubernur Fakhiri: Pengelolaan Saham PT Papua Divestasi Mandiri Akan Melibatkan Masyarakat Adat

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle topik papua
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Timika, Topikpapua.com,– Gubernur Papua, Matius D Fakhiri menegaskan bahwa pengelolaan saham PT Papua Divestasi Mandiri akan melibatkan masyarakat adat Tsingwarop sebagai Pemilik Hak Sulung. Hal tersebut disampaikan Gubernur Fakhiri saat menggelar pertemuan di Honai Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, area tambang PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Minggu (10/5/2026). Kehadiran Gubernur Papua menjadi momentum penting […]

expand_less