Penambangan Ilegal di Distrik Senggi, Empat Warga China Ditetapkan Tersangka
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025
- visibility 535
- comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com – Empat warga asing berkebangsaan China dan dua warga Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan timnya pada Selasa, 26 Agustus 2025.
” Jadi dari hasil laporan masyarakat adanya dugaan penambangan liar di daerah Senggi, kami langsung menerjunkan tim kesana. Saat tiba di lokasi kami menemukan sembilan orang sedang melakukan aktivitas penambangan,” ungkap Kombes Era, Senin (9/9/2025).
Lanjutnya, saat ditanyakan terkait surat ijin penambangan, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Polisi langsung mengamankan sembilan orang, terdiri dari empat WNA China dan lima WNI, beserta sejumlah barang bukti.Setelah penyelidikan mendalam, enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing:
AAM H.N. (47), WNI Direktur PT Saveree Gading International Group. Berperan menyediakan modal awal dan sarana prasarana untuk penambangan, C L (46), WNA China Teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI, W.C.D. (60), WNA China merupakan Teknisi listrik yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di lokasi.
Berikutnya, C.H.T. (40), WNA China berperan sebagai perantara yang menghubungkan investor dengan AAM H.N, C.D. (41), WNA China yang merupakan Investor yang terlibat langsung di lapangan dan L.H.S. (46), WNI berperan sebagai Penerjemah dan koordinator gaji karyawan.
“Motif para tersangka adalah menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan emas ilegal. Dari aktivitas ini, mereka telah berhasil mendapatkan emas sebanyak 257 gram,” jelas Kombes Era
Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai peralatan penambangan, satu unit alat berat jenis caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan KTP para tersangka.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutup Kombes I Gusti Gede Era Adhinata. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




