Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua hingga kini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada 23 September.
“Kita sudah tetapkan 13 tersangka, 10 sudah diamankan, 3 masih DPO,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM. Kamal, di Jayapura, Senin (7/10/2019).
Sepuluh tersangka yang kini telah diamankan adalah, DM (19 tahun), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40).
Sementara YA, P dan MH adalah tersangka yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peran ketiga tersangka yang masuk dalam DPO, dikatakan Kamal cukup sentral.
“Tiga orang yang masuk DPO dikategorikan sebagai provokator dan diduga juat terlibat dalam organisasi KNPB dan ULMWP,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan jumlah tersangka dimungkinkan akan terus bertambah.
Dari 10 tersangka yang telah diamankan, beberapa diantaranya masih berstatus sebagai pelajar SMA/SMK.
“Ada beberapa pelajar yang ditangkap dan diamankan saat melakukan pengrusakan,” ucap Kamal.
Terkait dengan kemungkinan adanya keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam kerusuhan Wamena, masih didalami oleh penyidik.
Sebelumnya Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua menyebutkan akibat kerusuhan di Wamena menyebabkan 1010 bangunan dan kendaraan terbakar, 33 orang meninggal dan 76 orang luka.
Hingga kini situasi di Wamena berangsur pulih, aktifitas perekonomian mulai normal begituhalnya dengan aktifitas warga. (Redaksi Topik)