Tak Menunggu Putusan PTTUN, KPUD Papua Gelar Fit and Proper Test untuk 6 Kabupaten/kota

oleh -21 Dilihat
Komisioner KPUD Provinsi Papua, Tarwinto / Nug

Jayapura, Topikpapua.com, – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua melaksanakan Fit and Proper Test  untuk enam kabupaten/kota yang hingga saat ini masih belum memiliki komisioner. FnP di gelar di Hotel Horison, Kota Jayapura, Senin (11/03/19).

Keenam Kabupaten/kota itu adalah, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Waropen, Mamberamo Tengah, Nduga dan Kabupaten Paniai.

Komisioner KPUD Provinsi Papua, Tarwinto yang ditemui Redaksi Topik disela-selah kegiatan tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan Fit and Proper Test ini sudah sesuai dengan instruksi KPU RI nomor 382/8/III/2019.

“Fit and Proper Test ini kita laksanakan atas dasar intruksi langsung dari KPU RI, dan ini hari kedua, kemaren ada empat kabupaten dan hari ini dua kabupaten, yakni Nduga dan Paniai, “ Ungkap Tarwinto

Tarwinto menjelaskan, pelaksanaan Fit and Proper Test  ini dilakukan agar KPUD daerah-daerah tersebut tidak terlalu lama mengalami kekosongan anggota dan komisioner.

“Ini persoalan kemarin yang beberapa kabupaten yang tahapan seleksinya digugat beberapa calon ataupun orang lain pada saat dirugikan berdasarakan putusan Timsel. Walaupun putusan bandingnya belum keluar dari PTTUN Makassar” jelasnya.

Menurutnya, setiap KPUD di daerah perlu ada komisioner KPU karena ini menyangkut kemaslahatan masyarakat banyak.

“Kalau kita menunggu putusan PTTUN Makassar yang sampai sekarang ini nggak jelas, maka keanam daerah ini akan tetap kosong dan kami KPU Provinsi juga tidak mungkin bisa mengkover keenam daerah tersebut,” Beber Tarwinto.

“Jadi berdarsarkan instruksi KPU-RI yang saya sebut tadi KPU Provinsi melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan mulai kemarin dan hari ini. Jadi mudah-mudahan setelah kita lakukan fit and proper test ini hasilnya besok kita akan sampaikan ke KPU RI” tambanya.

Dirinya juga berharap dengan hasil ini semoga minggu depan seluruh anggota KPU dari enam  kabupaten/kota yang saat ini diambilalih oleh KPU Privinsi Papua bisa dilantik.

“Yang saya sebutkan tadi kosong memang mudah-mudahan minggu depan semua sudah bisa dilantik, kecuali KPU yang masih ada, seperti Paniai juga masuk tetapi hanya tinggal satu orang, empat orangnya kan kena PAW semua” Cetus nya.

Ditanyai soal berapa lama KPU-RI memberikan putusan, Tarwinto mengungkapkan bahwa bisanya KPU-RI membutuhkan waktu 3-4 hari.

“ ya bisa tiga sampai empat hari untuk memutuskan, paling lamabat 1 minggu setelah mendapatkan hasil fit and propertest. Diharapkan minggu depan beberapa kabupaten yang kosong ini bisa dilantik agar mereka bisa langsung bekerja. Agak pening juga kalau KPU Provinsi harus mengurus berapa Kabupaten juga” katanya.

Ditambahkan Tarwinto, Fit and Proper Test ini diikuti oleh yang dihasilkan oleh timsel. “Nggak ada perubahan. Sebenarnya Fit and proper test ini kewenangannya dari KPU RI tapi dalam PKPU nomor 25 tahun 2018 itu KPU RI dapat mendelegasikan kepada KPU Provinsi sehingga untuk fit and properties ini yang lakukan KPU Provinsi. Persoalan penetuan siapa yang jadi tetap dari keputusan KPU-RI, ” Pungkas Tarwinto. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.