Rudupaksa Bocah 13 Tahun, Seorang Kakek Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -132 Dilihat

Jayapura, Topikpapua.com, – seorang Kakek (N) berusia 64 tahun terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan aksi rudupaksa terhadap AN seorang bocah yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan peristiwa rudupaksa tersebut dilakukan kakek N pada tanggal 23 November 2023 lalu di sekitaran Distrik Jayapura Utara.

“Setelah diamankan dan di periksa, kita melengkapi barang bukti dan hari ini Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan Kakek N kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkap Kompol Agus, Kamis (22/2/2024).

Menurut Kompol Agus, Tersangka Kakek N diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 1064 /XI/ 2023 / SPKT / Res Jpr Kota,/ Polda Papua, tanggal 23 November 2023.

Lanjut Kompol Pombos, tersangka N diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rakhmat, S.H dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

“Atas perbutannya kakek N dikenakan pasal Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan terancam dipidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kompol Agus. ( Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.