Jakarta, Topikpapua.com, – Pertama kali dalam sejarah Sengketa Pilkada di Makhamah Konstitusi (MK), ada Calon Wakil Gubernur yang diminta untuk hadir di Mahkamah atas perintah Majelis Hakim MK. Hal ini terjadi saat sidang lanjutan sengketa Pilkada serentak di MK untuk Provinsi Papua, Senin (10/02/2025).
Tim Kuasa Hukum Pasangan Mari-Yo, Bambang Widjojanto mengatakan dengan terbongkarnya kebohongan yang dilakukan oleh YB Semakin jelas bahwa kebenaran terungkap perlahan tapi pasti, tidak ada yg bisa menghalangi. Rangkaian kebohongan yang terus menerus ditebar dan disebar mulai terbongkar satu persatu.
Dijelaskan Bambang, kebohongan domisili tersebut terbingkar saat saksi Filep Mayor di persidangan MK, Senin, 10 Februari 2025 menjelaskan dengan sangat lugas dan tuntas bahwa tidak benar Yermias Bisai, domisilinya berada di Jalan Baliem No. 8, RT 003/ RW 02, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara.
” Mayor adalah Ketua RT 003/02,di Jalan Baliem. Pada tanggal 24 Agustus, dia pernah didatangi seseorang yg mengatasnamakan PN Jayapura dan memaksanya untuk mengeluarkan Surat Pengantar yang menjelaskan domisili Yeremias Bisay di Jalan Baliem No. 8, padahal di alamat tersebut adalah rumah milik almarhum Orang Tuanya Filep Mayor dan sekarang menjadi kediaman adiknya,” ungkap Bambang.
Menurut Saksi Mayor, Dia mendatangi Lurah Mandala untuk memperingatkan Lurah Mandala atas kejadian yang menimpa dirinya. Dia menyatakan itu tidak benar karena Yermias Bisasi tidak pernah tinggal di Jalan Baliem No. 8. Tapi terlanjur, Ibu Lurah Mandala malah sudah mengeluarkan Surat Domisili tanggal 13 Agustus 2024 walaupun tidak ada Surat Pengantar dari Ketua RT 003, RW 02,” danLagi-lagi kebohongan terus diproduksi tanpa henti tapi kebenaran mencari jalannya sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Menanggapi hasil sidang lanjutan MK tersebut, Juru bicara tim Mari-Yo,Steve Mara mengatakan sedikitnya ada dua keterangan dari saksi kunci yang sangat jelas membuktikan bahwa YB telah melakukan pembohongan publik terkait alamat domisilinya.
“Keterangan saksi ahli dari pasangan MARI-YO sudah sangat jelas didalam persidangan perkara 304 di MK 10/02/2025 di MK, dimana dalam persidangan tersebut ada 2 saksi kunci yaitu Samuel F Jenggu dan Ketua RT 003/02 di Jalan Baliem yang mana memberikan keterangan dan membuktikan bahwa alamat domisili yang diakui dalam surat keterangan sebagai tempat tinggal YB adalah alamat palsu,” jelas Steve.
Dengan demikian menurut Steve, hakim MK sudah dapat menilai kebenaran harus diputuskan,” dan bagi seluruh pendukung pasangan MARI-YO kami minta untuk tetap memberikan dukungan doa dan ikhtiar agar kebohongan dan kecurangan yang selama ini dimainkan dalam Pilkada Provinsi Papua dapat segera dibongkar,” tutup Steve Mara. (Redaksi Topik)