Gelapkan Uang Koperasi Ratusan Juta, RR Terancam 5 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 16 Agu 2023
- visibility 117
- comment 0 komentar

Tersangka RR saat diserahkan ke Jaksa di Kantor Kejari Jayapura/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan RR, tersangka kasus dugaan penggelapan uang koperasi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (15/8/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, tersangka RR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 612 / VI / 2023 /SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juni 2023.
“Jadi selang dua bulan setelah dilaporkan, tepatnya hari ini kami berhasil menyerahkan tersangka ke Jaksa,” katanya, Rabu (16/8/2023).
Tersangka merupakan karyawan lapangan atau kolektor di salah satu Koperasi Simpan Pinjam di Kota Jayapura yang kesehariannya menagih angsuran para nasabah yang telah melakukan pinjaman dikoperasi.
“Diketahui mulai bulan April 2023, tersangka tidak lagi menyetor hasil penagihan kepada Koperasi tempat ia bekerja dan tak sampai disitu, tersangka juga memalsukan identitas untuk melakukan pinjaman dan dana tersebut berhasil di cairkan oleh pihak Koperasi,” terangnya.
Kerugian yang dialami oleh korban yakni Koperasi tempat tersangka bekerja mencapai Rp142.095.000,-
“Setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap RR, ia terbukti telah melanggar Pasal 374 KUHP dan ia terancaman pidana penjara selama 5 tahun,” jelasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




