Sebut Kapolda Papua Pembunuh di Facebook, ST Terancam 6 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 2 Jun 2020
- visibility 1.021
- comment 0 komentar

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw / Ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Satuan Reskrim Polres Mimika berhasil mengamankan ST, pemilik akun Facebook Wendanax Nggembu karena memposting tulisan dan gambar yang mencemarkan nama Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw.
ST di tankap Pada hari Rabu, 27 Mei 2020 sekitar pukul 11.20 Wit, di perempatan kota Kuala kencana Kabupaten Mimika.
Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw kepada Pers mengatakan penangkapan terhadap ST di lakukan setelah pihaknya mendapat laporan adanya postingan di akun Facebook Wendanax Nggembu pada tanggal 24 Mei 2020.
“ Dalam postingan itu di tuliskan Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua orang mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya,”Kata Kapolda kepada Pers, Selasa (02/06/20).
Dijelaskan Kapolda pelaku saat hendak diamankan pelaku ST sempat mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.
“ Jadi saat mau diamankan ST ini lagi bersama seorang rekannya, dia mencoba untuk melawan petugas dan hendak melarikan diri, personil saya sudah berikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan, terpaksa dia di tembak di kaki, “Jelas Kapolda.
Menurut Kapolda saat ST sudah diamankan di rumah sakit untuk menjalani perawatan akibat luka tembak pada bagian kaki kanannya, sementara rekan ST yang juga ikut diamankan saat ini masih berstatus saksi.
“ Pelaku ST diamankan karena terbukti telah melanggar Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) dan Undang undang nomor 19 tahun 2016, perubahan Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman Penjara paling lama 6 tahun dan atau denda sebanyak 1 miliar rupiah, “Pungkas Kapolda Papua. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




