Bejat, Seorang Bapak di Keerom Setubuhi Anak Tirinya Sendiri
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 19 Jul 2023
- visibility 102
- comment 0 komentar

Pelaku DK saat diamankan polisi/ist
Keerom, Topikpapua.com, – Personil Sat Reskrim danPolsek Arso Timur, berhasil mengamankan DK (36), pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri. Pelaku diamankan di Kebun II PT.TSP Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua, Senin (17/7/2023).
Penangkapan DK dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / VII / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, tanggal 12 Juli 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP / 63 / VII / 2023 / Reskrim.
Kasat Reserse Kriminal Polres Keerom AKP Zakaruddin membenarkan, bahwa pelaku DK telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali.
“Banar Polisi pada hari selasa tanggal (13/7) telah menangkap DK yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku melakukan sebanyak empat kali yaitu saat di kampungnya sebayak 2 kali di Kabupaten Maluku Barat Daya di rumah teman pelaku, dan selanjutya dilakukan bertempat di kamar barak devisi IV kebun II PT TSP sebanyak 2 kali”kata Zakarddin, Rabu (19/7/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksi bejad kepada anak tirinya marena pelaku tidak suka melihat anak tirinya itu berhubungan atau pacaran dengan pria lain .
“Dengan alasan itu pelaku mengancam anaknya dengan cara memarahi korban selanjutnya mengajak untuk melakukan hubungan intim”beber Zakaruddin.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan atas perbuatan yang dilakukannya Pelaku diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 E undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.300 juta. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




