Jayapura, Topikpapua.com, – Ditresnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jumat (4/2/2022) di Kampung Titik Nol, Distrik Waris Kabupaten Keerom, Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Mustofa Kamal menerangkan, sekitar pukul 02.00 WIT personel Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada salah satu warga yang menanam narkotika jenis ganja di belakang rumahnya.
“Dari informasi itu, anggota langsung bergerak menuju TKP di Kampung Titik Nol Distrik Waris Kabupaten Keerom. Setelah tiba di TKP personel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Marsel dan Grezsy yang merupakan pasangan suami istri di rumahnya,” terang Kamal, Minggu (6/2/2022) malam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku diketahui bahwa kedua pelaku memiliki ladang ganja.
Lanjut Kamal, sekira pukul 06.12 WIT anggota langsung bergerak ke ladang pertama dan ditemukan 15 pohon ganja yang ditanam oleh pelaku diatas lahan seluas kurang lebih 50×50 m.
“Ya, sekitar pukul 06.20 WIT, anggota bergerak ke lokasi kedua yang berada di belakang rumah dan ditemukab 4 pohon ganja dan 21 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan daun ganja kering dan bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan biji ganja kering siap tanam,” bebernya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tandas Kamal. (Redaksi Topik)