Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Serahkan Ratusan SK CPNS yang Diangkat Sebagai PNS, Ini Pesan Pj Bupati Mappi

Serahkan Ratusan SK CPNS yang Diangkat Sebagai PNS, Ini Pesan Pj Bupati Mappi

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Mappi, Topikpapua.com, – Sebanyak 403 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi mengikuti acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan CPNS menjadi PNS, yang berlangsung di halaman GOR Kepi, Kamis (1/6/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin langsung Pj Bupati Mappi Michael Gomar.

“Hari ini kita dapat hadir pada upacara peringatan hari lahirnya pancasila yang dirangkaikan dengan pengucapan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyerahan SK kepada 403 orang PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Mappi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pengambilan sumpah pegawai negeri sipil serta pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dilakukan hari ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 66 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa pengangkatan CPNS menjadi PNS harus memenuhi persyaratan diantaranya lulus pendidikan dan pelatihan sehat jasmani dan rohani.

“Bagi yang telah memenuhi persyaratan tersebut diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pada saat pengangkatan CPNS wajib mengucapkan sumpah/janji dihadapan pejabat yang berwenang menurut agama dan kepercayaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

Menurutnya, sumpah atau janji merupakan pernyataan kesanggupan untuk mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan kesanggupan untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan serta kesanggupan untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah ditentukan.

“Dengan demikian sumpah/janji PNS tersebut jangan hanya sekedar dilapaskan ataupun diucapkan dibibir saja atau jangan hanya sekedar sebagai pelengkap administrasi persyaratan untuk menjadi PNS, tetapi sumpah/janji PNS tersebut hendaknya dipatuhi dan dipenuhi, karena sumpah/janji itu akan dimintai pertanggung jawaban, baik oleh negara, masyarakat maupun oleh Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

“Tatkala sumpah/janji telah saudara-saudara ucapkan atau ikrarkan, jika tidak dilaksanakan dan ditaati secara benar, maka ada empat komponen yang saudara bohongi yaitu diri sendiri, masyarakat dan negara atau daerah serta Tuhannya. Konsekuensinya maka ada empat norma atau kaedah yang dilanggar, norma etika, adat, hukum dan agama,”timpalnya.

Kembali ditegaskan Pj Bupati Mappi, seorang PNS akan kehilangan arah dan tidak akan dapat menghasilkan kinerja yang baik, jika ia tidak paham dan tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Maka PNS ini akan terjerumus dan terjebak pada pelanggaran hukum dan aturan yang berlaku, yang berakibat bukan hanya merugikan organisasi tempat ia bertugas, masyarakat dan negara, tetapi juga dirinya sendiri. karirnya akan sulit berkembang bahkan akan hancur, karena mendapat sanksi baik secara admistratif maupun pidana, sebagai akibat pelanggaran yang dilakukannya,” jelasnya.

Terkait sanksi ini, ada berbagai bentuk sanksi yang akan diberikan kepada setiap PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang merupakan dampak dari pelanggaran atau tidak taatnya pada sumpah atau janji PNS. Diantaranya, hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, diberhentikan apabila tidak masuk kerja tanpa izin dan alasan yang sah selama 28 hari dalam setahun.

“Berkenaan dengan hal ini pula kami minta kepada saudara-saudara yang baru saja diangkat dari CPNS menjadi PNS dan baru saja telah mengucapkan sumpah atau janji maupun seluruh PNS yang ada di daerah ini untuk senantiasa mencari, membaca, mempelajari, mendalami, memahami dan mengamalkan peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku, termasuk peraturan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi saudara-saudara,” ungkapnya.

Dikatakan Pj Bupati selain ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, para CPNS yang baru saja diangkat menjadi PNS telah menandatangani surat pernyataan untuk siap ditempatkan dimana saja dan mengabdi di tempat tugasnya masing-masing.

Hal ini penting untuk disampaikan karena banyak terjadi, seorang PNS hanya “numpang mendapatkan NIP” di daerah tempat tugasnya dan setelah itu mengajukan mutasi dari Distrik ke Kepi ( Ibu Kota Kabupaten Mappi) yang dapat mengakibatkan penyebaran PNS tidak merata atau bahkan mengajukan mutasi ke luar dari Kabupaten Mappi sehingga mengakibatkan kekurangan PNS di Kabupaten Mappi ini.

“Untuk itu kami himbau kepada para PNS yang baru diangkat dan seluruh PNS di Kabupaten Mappi ini, untuk bertanggung jawab atas pilihan yang telah dibuat dan bertanggung jawab atas kepercayaan yang telah diberikan. Karena berjalannya roda pemerintahan secara baik dan tercapainya tujuan pemerintah bukan hanya tergantung pada PNS yang ada di daerah perkotaan tetapi juga sangat bergantung pada PNS yang tersebar di distrik-distrik. Kemudian hal lain yang juga penting dimaknai dari pelaksanaan pengangkatan CPNS menjadi PNS dan pengambilan sumpah/janji pns ini, adalah merupakan upaya dan tekad pemerintah untuk membentuk sosok aparatur yang mampu mewujudkan komitmen pemerintah dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya mewujudkan tujuan negara dan amanah bangsa serta semangat reformasi, yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Juga menyampaikan bahwa kepada 79 orang CPNS K2akan menerima SK dalam waktu dekat yang dijadwalkan akan diserahkan pada saat upacara korpri pada tanggal 19 Juni mendatang.

Salah seorang PNS yang baru menerima SK, Santy Wangbon mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan PJ Bupati Mappi yang telah menyerahkan SK PNS bagi dirinya.

“Puji Tuhan saya sangat bersyukur akhirnya pada hari ini saya bisa menerima SK PNS,”ungkapnya.

Santi yang merupakan staf di Puskesmas Kabe Distrik Minyamur, menuturkan, bahkan untuk menunggu SK PNS tersebut dirinya menunggu kurang lebih selama lima tahun sejak tahun 2018 lalu,”katan Santy.

“Kami ini CPNS formasi tahun 2018, selama ini kami menunggu. Dan akhirnya pada hari ini kami bisa menerima SK PNS, terima kasih pemerintah daerah, terimakasih bapak Pj Bupati yang telah menyerahkan SK PNS kami pada hari ini,”pungkasnya. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less