Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Ini Pasal yang Dikenakan kepada 6 Oknum Prajurit TNI Pelaku Mutilasi di Mimika

Ini Pasal yang Dikenakan kepada 6 Oknum Prajurit TNI Pelaku Mutilasi di Mimika

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
  • visibility 109
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Kodam XVII/Cenderawasih kembali mengupdate perkembangan kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga sipil asal Kabupaten Nduga yang melibatkan oknum Prajurit TNI di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua pada 22 Agustus 2022 lalu.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan,
saat ini proses penyidikan terhadap 6 Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah tuntas.

Lanjut Kapendam, berkas perkara tersangka Mayor HFD juga telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil, dan materiilnya.

“Untuk Mayor HFD akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar,” jelasnya dalam rilis yang diterima Redaksi Topik, Senin (19/9/2022).

Khusus perkara Kapten Inf DK bersama 4 orang tersangka saat ini dalam proses resume, dan melengkapi administrasi berkas perkara.

Rencananya Rabu 21 September 2022 mendatang, perkara tersebut dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil.

“Nanti selanjutnya berkas perkara mereka dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura,” sebutnya.

Kapendam merincikan inisial keenam prajurit yaitu Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.Dari keenam prajurit itu, 3 orang diantaranya Mayor Inf HFD, Pratu RAS
dan Pratu RPC telah berada di Instalasi Tahanan Militer (ITM) di Waena, Jayapura.

Sedangkan 3 orang lainnya Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM masih berada di Subdenpom Timika.

Lebih jelas masing-masing oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis. Untuk Mayor Inf HFD disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP Jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke-3 KUHP Jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM Jo 148 KUHPM.

“Kalau tersangka 5 orang yaitu Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dikenakam Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP Jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP Jo 406 ayat (1) KUHP Jo 221 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” beber Kapendam.

Kapendam menambahkan sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas proses hukum, pihaknya berkoordinasi dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian jukum dari semua pihak.

“Jadi Komnas HAM RI telah memeriksa para terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika,” pungkasnya. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Buka Kolaborasi Global Tingkatkan Kapasitas SDM Untuk Transisi Energi

    PLN Buka Kolaborasi Global Tingkatkan Kapasitas SDM Untuk Transisi Energi

    • calendar_month Jum, 24 Mar 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, Topikpapua.com, – PT PLN (Persero) sepakat salah satu kunci penting dalam keberhasilan transisi energi adalah kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu PLN siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan standarisasi kompetensi SDM menghadapi agenda transisi energi. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan transisi energi tidak bisa dihindari, maka untuk bisa menjalankan […]

  • Gubernur MDF Bertemu Menteri Pertanian, 3 Kabupaten ini Siap Jadi Lumbung Pangan 

    Gubernur MDF Bertemu Menteri Pertanian, 3 Kabupaten ini Siap Jadi Lumbung Pangan 

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Jakarta, Topikpapua.com, – Gubernur Provinsi Papua, Mathius D Fakhiri bertemu Menteri Pertanian (Menpan), Amran Sulaiman di gedung Kementrian Pertanian RI, Senin (13/10/2025). Pertemuan di gelar tertutup dan berlangsung singkat,” Tadi saya sudah bertemu pak menteri pertanian dan para dirjen. Kami membahas tentang rencana pemerintah Papua untuk mengembangkan sektor pertanian dan pak menteri merespon niat kami […]

  • Pandemi Covid-19 Dan Ancaman Pangan, Kebijakan Diversifikasi Pangan Sebagi Solusi Di Papua

    Pandemi Covid-19 Dan Ancaman Pangan, Kebijakan Diversifikasi Pangan Sebagi Solusi Di Papua

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 821
    • 1Komentar

    Oleh : Abner Basna /Penulis adalah Staf Dinas Pertanian dan Pangan Papua Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Negara minta BUMN keroyokan mencetak sawah ada apa? Demikian, CNBC Indonesia 28/4/2020. Hal ini  menunjukan bahwa ada kegelisahan (kekuatiran) Kepala Negara terhadap ketersediaan pangan di Indonesia. Mengapa demikian? Apakah ini sebuah sinyal bahwa akan terjadi krisis pangan di Indonesia. […]

  • Mulai 11 Hingga 25 Januari 2021 Papua Siap PSBB

    Mulai 11 Hingga 25 Januari 2021 Papua Siap PSBB

    • calendar_month Jum, 8 Jan 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 14.375
    • 1Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Ketua Harian Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, William R Manderi mengaku Provinsi Papua siap untuk melaksanakan intruksi Mendagri terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah di Indonesia. “ Sesuai perintah kemendagri kepada semua daerah di Indonesia agar kembali menerapkan PSBB mulai tanggal 11 hingga 25 januari mendatang, […]

  • Tips Cari Aman Saat Berkendara di Jalan Beton dari Astra Motor Papua

    Tips Cari Aman Saat Berkendara di Jalan Beton dari Astra Motor Papua

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Jayapura,Topikpapua.com, – Harus diakui bahwa sepeda motor roda dua adalah kendaraan yang paling simple dan praktis digunakan karena terjangkau harganya juga yang tidak kalah penting adalah efisiensi waktu tempuh perjalanan yang lebih cepat. Mengemudikan motor roda dua tentunya tidak selalu menemui jalanan beraspal dan mulus, ada juga yang terbuat dari beton seperti gang atau lorong […]

  • Marak Aksi Pemalangan, Ini Komentar Tokoh Adat Papua

    Marak Aksi Pemalangan, Ini Komentar Tokoh Adat Papua

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dalam satu bulan terakhir marak terjadi aksi pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat adat terhadap fasilitas pemerintah di Tanah Papua. Menyikapi hal ini tokoh adat Papua, yang juga adalah salah satu ondoafi di kabupaten Keerom, Herman Yoku angkat bicara. Menurut Herman, Masyarakat Papua telah diberikan suatu kekhususan oleh Pemerintah yaitu berupa UU Otonomi […]

expand_less