Ini Pasal yang Dikenakan kepada 6 Oknum Prajurit TNI Pelaku Mutilasi di Mimika
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 19 Sep 2022
- visibility 109
- comment 0 komentar

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kodam XVII/Cenderawasih kembali mengupdate perkembangan kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga sipil asal Kabupaten Nduga yang melibatkan oknum Prajurit TNI di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua pada 22 Agustus 2022 lalu.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan,
saat ini proses penyidikan terhadap 6 Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah tuntas.
Lanjut Kapendam, berkas perkara tersangka Mayor HFD juga telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil, dan materiilnya.
“Untuk Mayor HFD akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar,” jelasnya dalam rilis yang diterima Redaksi Topik, Senin (19/9/2022).
Khusus perkara Kapten Inf DK bersama 4 orang tersangka saat ini dalam proses resume, dan melengkapi administrasi berkas perkara.
Rencananya Rabu 21 September 2022 mendatang, perkara tersebut dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil.
“Nanti selanjutnya berkas perkara mereka dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura,” sebutnya.
Kapendam merincikan inisial keenam prajurit yaitu Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.Dari keenam prajurit itu, 3 orang diantaranya Mayor Inf HFD, Pratu RAS
dan Pratu RPC telah berada di Instalasi Tahanan Militer (ITM) di Waena, Jayapura.
Sedangkan 3 orang lainnya Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM masih berada di Subdenpom Timika.
Lebih jelas masing-masing oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis. Untuk Mayor Inf HFD disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP Jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke-3 KUHP Jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM Jo 148 KUHPM.
“Kalau tersangka 5 orang yaitu Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dikenakam Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP Jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP Jo 406 ayat (1) KUHP Jo 221 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” beber Kapendam.
Kapendam menambahkan sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas proses hukum, pihaknya berkoordinasi dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian jukum dari semua pihak.
“Jadi Komnas HAM RI telah memeriksa para terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika,” pungkasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




