Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Bertambah 2
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 2 Sep 2022
- visibility 46
- comment 0 komentar

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra (kiri)ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kepolisian Resor Mimika kembali menetapkan dua tersangka kasus mutilasi empat orang warga Kabupaten Nduga yang terjadi di Timika, Kabupaten Mimika pada Senin 22 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra membenarkan, dua tersangka baru ini adalah oknum anggota TNI yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Kami juga akan lakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap pelaku tersangka warga sipil lainnya yang telah kami amankan di Polres Mimika,” kata kapolres, Jumat (2/9/2022).
Kapolres mengaku salah satu upaya penanganan yang dilakukan saat ini adalah otopsi oleh Puslabfor Polda Papua, Biddokkes Polda Papua dan Inafis Polda Papua.
“Ya, tujuan dari pelaksanaan ini untuk bisa mengindentifikasi potongan-potongan jenazah yang telah ditemukan, dengan melibatkan pihak keluarga yang merasa kehilangan keluarganya,” akunya.
Kapolres Mimika menerangkan, empat korban setelah dimutilasi kemudian diisi di dalam 6 karung.
Enam karung itu terbagi lagi yakni 4 karung diisi potongan badan, 1 karung potongan kepala dan 1 karung potongan kaki.
“Yang baru ditemukan itu adalah 4 karung potongan badan. Sedangkan untuk 1 karung potongan kaki dan 1 karung potongan kepala belum ditemukan,” terangnya.
“Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh Satuan Pol Airud Polres Mimika dengan melibatkan pihak Basarnas dan masyarakat,”imbuhnya.
Khusus 1 tersangka warga sipil yang masih dalam pencarian aparat Kepolisian karena melarikan diri, kata kapolres, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka agar menyerahkan diri.
Kapolres juga meghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dan menyebar informasi hoax terkait foto dan video yang beredar di kalangan masyarakat.
“Di foto dan video yang beredar ada seseorang yang tergeletak dan bersimbah darah lalu dinarasikan sebagai aksi pembalasan dari keluarga korban pembunuhan mutilasi pada tanggal 22 Agustus 2022. Itu berita hoax”.
“Kepada masyarakat apabipa dapat informasi yang belum tentu ada kebenarannya agar segera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian baik di Polsek atau Polres Mimika untuk di pastikan kebenarannya,”pintanya.
Diketahui sampai saat ini Polisi sudah menetapkan 12 tersangka, 8 diantaranya oknum TNI dan 4 warga sipil.
Dari 12 tersangka itu, 11 orang sudah diamankan, sementara 1 tersangka (warga sipil) masih buron. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua