Bawa Ganja 7,4 Kilogram, Dua Pelaku Tertangkap Ditanjakan Kantor Walikota Jayapura
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 23 Mei 2025
- visibility 139
- comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk 2 pemilik ganja seberat 7,4 kilogram di jalan tanjakan Kantor Walikota Entrop Distrik Jayapura Selatan, Jumat (23/5) pagi sekira Pukul 09.00 WIT.
Dua pelaku tersebut yakni seorang pria WNI berinsial YO (33) dan seorang laki-laki WNA asal PNG dengan inisial GM.
Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnalnya yang serius dalam mencegah peredaran narkoba di Kota Jayapura.
“Jadi, awalnya tim mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar di seputaran Argapura. Merespon info yang didapat, tim langsung lakukan monitoring di lapangan,” ungkap AKP Febry, Jumat siang.
Lebih lanjut jelasnya, setelah dilakukan pemantauan tim berhasil menemukan kedua pelaku yang terlihat sedang mengendarai sepeda motor disekitar Argapura pertigaaan misi, pengejaran pun terjadi.
“Saling kejar pun terjadi antara tim opsnal dengan kedua pelaku dimulai dari pertigaan misi hingga ke arah Entrop, kedua pelaku sempat melawan jalur satu arah yang dari arah kantor Walikota kemudian naik ke tanjakan hingga akhirnya berhasil diberhentikan oleh tim,” jelas Kasat.
Saat diberhentikan, tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. “Hasil pemeriksaan barang bawaan kedua pelaku tim menemukan barang bukti ganja sebanyak 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, 1 karung beras ukuran 5 kilogram yang mana semuanya berisikan narkotika golongan I jenis ganja, dengan total berat keseluruhan sekitar 7,4 kilogram,” jelas AKP Febry.
Kedua pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan langkah-langkah Kepolisian selanjutnya.
“Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat dan cukup bukti telah melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba Polresta AKP Febry Pardede. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




