Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Seorang Ayah di Mappi Habisi Anak Angkat, Diduga Karena Menolak Berhubungan Intim

Seorang Ayah di Mappi Habisi Anak Angkat, Diduga Karena Menolak Berhubungan Intim

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
  • visibility 160
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pria berinisial HK (42), Selasa (12/7/2022) diamankan Sat Reskrim Polres Mappi, lantaran diduga membunuh anak perempuan angkatnya berusia 17 tahun.

Peristiwa itu terjadi di depan Kantor Kampung Kadam Oyim, Distrik Obaa Kabupaten Mappi, Minggu (10/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin membenarkan, pelaku saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Mappi.

Andi menjelaskan, pelaku diduga membunuh korban dengan cara menikamnya sebanyak tiga kali pada paha kiri, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Menurut keterangan saksi di TKP pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIT pelaku HK mengejar korban yang merupakan anak angkatnya, setelah sampai di depan Kantor Kampung Kadam Oyim korban terjatuh dan langsung ditikam menggunakan sebilah pisau oleh pelaku sebanyak 3 kali,” kata Andi.

Masyarakat yang berada di tempat kejadian sempat menolong koban dengan membawa korban ke Puskesmas terdekat, tetapi dalam perjalanan korban meghembuskan napas terakhirnya.

“Namun dalam perjalanan ke Puskesmas korban telah meninggal dunia..mendengar laporan tersebut saya besama anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan visum mayat bersama tenaga medis dari RSUD Kabupaten Mappi,” ungkapnya.

Motif pelaku tega menikam korban masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Mappi. Namun, sambung Andi, pihaknya menduga pelaku ingin menyetubuhi korban, tetapi korban menolak sehingga membuat pelaku marah dan menikam korban.

“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pisau telah kita amankan di Mapolres Mappi guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HK akan di jerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Redaksi Topik)

 

 

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less