Pengeroyokan di Heppap Ruko Jayapura, 1 Tewas, 2 Terluka

oleh -222 Dilihat
Korban meninggal dalam aksi pengeroyokan di samping Happy Puppy Jayapura/ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pemuda, Makmur (26) tewas dalam pengeroyokan di samping Rumah Bernyanyi Karaoke Happy Puppy Ruko Dok II Permai Distrik Jayapura Utara, Senin (25/7/2022) malam.

Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, membenarkan peristiwa tersebut. Handry mengatakan, pelaku DS (27) yanf menganiaya korban dalam pengeroyokan itu langsung menyerahkan diri ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku langsung serahkan diri setelah kejadian,” katanya, Selasa (26/7/2022).

Menurut keterangan pelaku, lanjut Handry, awalnya ia sedang mengajarkan istrinya mengendarai sepeda motor sekitar pukul 23.30 WIT.

Kemudian saat tiba dipertigaan Happy Puppy, kedua saksi yang juga merupakan korban menyenggol motor pelaku, dan tidak terima dengan kejadian tersebut.

“Pelaku kemudian mengejar kedua saksi namun kehilangan jejak, kemudian pelaku melanjutkan mengajarkan istrinya mengendarai motor kembali,” jelasnya.

Tak lama kemudian kedua korban kembali terlihat melintas di depan pelaku, sehingga pelaku mengikuti mereka sampai di lokasi kejadian.

“Pelaku memanggil korban dan bertanya maksud saksi mengendarai motornya tadi, kemudian terjadi perdebatan hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban kemudian korban lainnya memanggil rekan-rekannya yang berada didalam room karaoke,” kata Handry.

Tak berapa lama rekan-rekan korban keluar dari ruang bernyanyi, namun karena dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) kemudian rekan korban melakukan pengeroyokan terhadap pelaku hingga pelaku terjatuh.

“Ketika jatuh tangan pelaku mengenai pisaunya sendiri hingga dirinya menyadari bahwa ia membawa pisau jenis karimbit di kantongnya, kemudian ia mencabut pisau tersebut kemudian membalas dengan melakukan penganiayaan terhadap para korban,” terang Handry.

Akibat kejadian itu, korban Makmur meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka sobek di bagian leher. Sementara dua korban lainnya Dullah (40) mengalami luka sobek di bagian tangan dan Andre (27) mengalami luka sobek di kepala bagian belakang dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura.

“Pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolda Papua dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Handry.

Kasus ini dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.

“Sejauh ini baru satu saksi dan pelaku yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pelaku DS sendiri terancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Handry. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.