Ini Penjelasan Ketua Komisi II DPR RI Soal Pemekaran di Papua
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 10 Mar 2022
- visibility 120
- comment 1 komentar

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung/foto ist
Merauke, Topikpapua.com, – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan, pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang dilakukan pemerintah pusat pada prinsipnya bertujuan untuk memperpendak rentang kendali pemerintahan. Melalui pemekaran daerah, pusat-pusat pemerintahan pembangunan juga diperbanyak.
“Intinya ini memproses percepatan pembangunan di Papua dan memperpendek rentang kendali, jadi harus ditambah jumlah provinsi, kabupaten dan kota,” katanya di Merauke, Kamis (10/3/2022).
Menghadirkan sebuah pemekaran daerah tentu harus ada tahapan-tahapannya. Dan khusus Papua, kata dia, seperti yang kerap didiskusikan di Jakarta idealnya pemekaran di seluruh Papua itu bisa menjadi tujuh provinsi.
“Nah, dasarnya apa? Ya berdasarkan wilayah adat wilayah. Wilayah adat ini kan merupakan cermin dari konsentrasi penduduk masyarakat karena wilayahnya sangat besar mereka ini berada di tujuh wilayah tempat konsentrasi pemukiman atau penduduk idealnya,” jelas Ahmad Doli.
Dia menegaskan untuk melakukan sebuah pemekaran saat ini memang mengalami kendala dan juga perlu proses yang panjang. Pasalnya, pemerintah sekarang masih terkonsentrasi dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Sementara kita tahu proses pemekaran ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Maka itu pemerintah pusat mengambil keputusan untuk tahap pertama ini yang dimekarkan adalah tiga provinsi yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua pegunungan Papua Tengah,” umbarnya.
Ahmad Doli belum bisa memastikan pada tahapan berikutnya, berapa daerah yang akan dimekarkan. Dia menjelaskan lagi bahwa khusus tiga provinsi ini, Komisi II sudah mengambil langkah-langkah sejak UU Otsus Papua No 2 selesai. Kemudian pihaknya mengambil inisiatif menyusun RUU terhadap tujuh DOB.
“Jadi sebenarnya kami sudah punya rujujan setelah akademik dan RUU itu. Tapi sekali lagi kita harus bisa menghargai kesiapan dari kita semua, jadi tahap pertama kita baru siapkan tiga provinsi,” sebutnya.
Ia berharap draft tiga provinsi yang sudah masuk ke Badan Legislasi DPR RI akan rampung pada 14 Maret 2022.
“Sekarang kan kami lagi masa reses sampai 14 Maret nanti. Semoga selesai dan sudah masuk di Baleg dan akan disinkronisasi dan harmonisasikan. Kemudian masuk ke Komisi II dan dilanjukan ke pimpinan DPR RI untuk dibahas di Sidang Paripurna menjadi iinisiatif DPR,” paparnya jika sudah disepakati, Komisi II akan ajukan ke pemerintah untuk pembentukan Panja antara pemerintah dan DPR RI.
Kembali dijelaskan Ahmad Doli bahwa pemekaran juga merupakan salah satu upaya pemerintah menyelesaikan persoalan di Papua, sama halnya juga di berbagai daerah.
Namun, sambung dia, dengan pemekaran itu tidak bisa disimpulkan berlebihan bahwa pemekaran sebagai solusi utama menuntaskan persoalan yang terjadi selama ini.
“Kita tidak bisa mengambil kesimpulan yang berlebihan, jadi ketika ada pemekaran bukan berarti langsung masalah di Papua sudah bisa diselesaikan. Ya, kan namanya mengelola pemerintahan dan masyafakat ini kan penuh dengan dinamika, mana ada manusia yang hari ini selesai, kemudian besok tidak ada persoalan lagi. Tapi langkah atau kebijakan yang diambil dengan pemekaran ini paling tidak merupakan langkah maju atau besar untuk bisa menyelesaikan berbagai persoalan di Papua,” katanya gamblang.
Selanjutnya Komisi II menargetkan Mei atau Juni, pemekaran tiga provinsi ini sudah terbentuk sesuai UU.
“Tapi sekali lagi harus ada dasar hukumnya lebih dulu, kemudian tinggal proses teknisnya. Ya, mungkin penunjukan pemerintahan sementara, baru proses pembangunan dan lain sebagainya,” tutupnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




