Pelaku Curas yang Sebabkan Korban Meninggal di Buper Waena Berhasil Diringkus
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 10 Jan 2022
- visibility 256
- comment 0 komentar

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas saat menunjukan barang bukti kasus curas yang menyebbakan korban meninggal dunia di Buper Waena pada Desember 2021 lalu/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com, -Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban seorang wanita bernama Emmy Sapria Tuharea, meninggal dunia. Kasus tersebut terjadi di Jalan Buper Waena pada Senin 13 Desember 2021 lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawilingdan Wakasat Reskrim Iptu Heppy Salampessy, mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku BW (29) pada Sabtu 8 Januari 2022 di kawasan Waena.
“Setelah kita lakukan penyelidikan yang melibatkan tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram dan dibackup Tim Charli Polresta, dimana dari pengakuan BW bahwa dia melakukan tindak pidana tersebut tidak sendiri melainkan bersama seorang rekannya yang kini masih lidik dan sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Gustav di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan kasus yang korban Emmy terjadi pada Senin 13 Desember 2021 bertempat di Jalan Merah Putih Buper Waena, Distrik Heram. Saat itu, BW dan rekannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Jadi, korban meninggal dunia ketika mendapatkan perawatan medis di RS Dian Harapan Waena,” jelas Gustav.
Mantan Kapolres Jayapura ini berkisah kronologis kejadian berawal ketika BW bersama rekannya yang mengendarai motor pulang dari membeli minuman keras (miras). Kemudian ketika tiba di TKP, kedua pelaku menemukan korban yang sedang mengendarai sepeda motornya sendirian.
Lanjut Gustav, pelaku memepet korban dan sontak menarik tas punggung yang dipakai hingga membuat korban terjungkal dari motornya.
“Usai mengambil tas korban dan korban terjatuh, saat itu juga kedua pelaku melarikan diri ke arah SMAN 3 Buper kemudian balik arah kabur ke arah kuburan umum muslim di Buper dan membuka tas milik korban yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah dan handphone merk Iphone,” papar Gustav mengutip keterangan pelaku.
Saksi yang tengah melintas di TKP dan menemukan korban dalam keadaan terkapar di jalan, langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Atas tindakan pencurian dengan kekarasan itu, korban mengalami cedera berat pada kepala bagian belakang yang menyebabkan trauma kepala, mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan telinga hingga membuat korban tak sadarkan diri sampai meninggal dunia,” beber Gustav.
Polisi sudah mengamankan barang bukti yakni satu unit SPM Honda CBR yang digunakan pelaku, satu unit SPM Honda Scoopy milik korban, baju warna putih abu-abu, celana panjang kain warna hitam, helm warna hitam, kain warna hitam (jilbab) dan handphone Samsung A12 warna hitam.
“Jadi, motif para pelaku melakukan tindak pidana curas tersebut karena ingin menguasai barang berharga milik korban yang kemudian digunakan untuk membeli minuman keras (miras),” kata Gustav perbuatan BW disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling menambahkan, pihaknya sudah mengantongi keberdaan pelaku lainnya yang kini DPO dan secepatnya akan dilakukan penangakapan.
“Untuk posisi rekan BW itu, kini telah diketahui lokasinya yaitu berada di wilayah pegunungan, dan tetap akan kami lakukan penangkapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tandas Handry. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




