Kejati Papua Sita Rp 300 juta Dana Dugaan korupsi Pembangunan Lapangan ASM di Timika

oleh -8180 Dilihat

Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang tunai seniai Rp300 juta, terkait dugaan korupsi pembangunan Lapangan Aero Sport di SP V , Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tahun anggaran 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nikson Mahuse, menjelaskan uang tunai tersebut disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinsial SY, Dimana nilai Proyek tersebut memiliki kontrak mencapai Rp79 miliar.

“Dari PPK ada itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar 300 juta rupiah dan nantinya akan ada perkembangan lebih lanjut, kita akan gali bersama dengan kasidik dan tim penyidik,” ujar Nikson Mahuse, Rabu (09/05/2025).

Menurutnya, selain menyita uang tunai sebeaar Rp 300 juta, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen meliputi dokumen kontrak maupun dokumen pembayaraan lainnya yang berhubungan dengan penyidikan pembangunan Aero Sport tersebut.

Diakui Nixon, Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika berinisial DM.

“Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya. Kami telah turun bersama ahli kontruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiaannya ditaksir sekitar 40 miliar rupiah,” jelasnya.

Ditempat yang sama , Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menyampaikan uang senilai Rp300 juta diserahkan oleh PPK, karena bukan hak mereka.

“Uang ini dari kegiatan tersebut yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga oleh PPK dikembalikan ke kas Negara,” tuturnya

Dedy Sawaki menegaskan akan terus mendalami kasus ini termasuk menyelidiki adanya kemungkinan adanya korupsi berjamaah dalam kasus ini.

“Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugiaan negara dari lembaga yang berwenang, yang jelas kami tidak akan mentoleril siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kami tindak sesuai dengan hukum yang ada,”pungkasnya. (Redaksi Topik) 

No More Posts Available.

No more pages to load.