Mau Keluar Masuk Papua..? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

oleh -643 Dilihat
Dok penumpang keluar masuk Papua di Bandara Sentani Jayapura / Nug

Jayapura, Topikpapua.com, – Dinas Perhubungan Provinsi Papua kembali menjelaskan syarat yang harus di penuhi oleh calon penumpang yang ingin keluar atau masuk ke Papua di masa Pandemik Covid-19.

Kepala dinas Perhubungan Papua, Reky Douglas Ambrauw menjelaskan ada beberapa syarat yang harus di penuhi bagi calon penumpang yang hendak masuk atau keluar dari dan ke Papua, baik itu menggunakan transportasi udara maupun Laut.

“ Bagi penumpang dari luar papua dan tidak bekerja di Papua yang hendak masuk ke Papua dan tidak mengantongi KTP Papua baik itu lewat udara maupun laut, harus memiliki surat permohonan ijin masuk keluar papua, kedua harus memiliki surat bebas covid PCR, “Kata Riky kepada Pers, Rabu (22/07/20).

Lanjutnya, setiba di Papua penumpang tersebut harus membuat surat pernyataan bahwa sanggup membiayai dirinya saat sakit di Papua.

“Sedangkan yang ber KTP Papua tetapi bukan ASN, Angoota TNI/Polri atau bukan BUMN/ BUMD atau tidak bekerja di proyek strategis di Papua boleh masuk ke Papua hanya dengan hasil rapid tes non reaktif,”Ujar nya.

Khusus untuk ASN, Anggota TNI/Polri, BUMN/ BUMD atau yang bekerja di proyek strategis di Papua tetap harus mengajukan surat permohonan ijin keluar masuk Papua dan mengantongi surat bebas covid rapid dan surat tugas.

“Kalau untuk calon penumpang yang hendak keluar dari Papua dan tidak memiiki KTP Papua serta tidak akan kembali lagi ke Papua, cukup dengan rapid tes saja dan buat surat pernyataan tidak akan kembali lagi ke Papua dalam jangka waktu 1 tahun,”Ungkap Riky.

Masih di jelaskan Riky, Kalau ada rencana mau kembali lagi ke papua dalam kurun waktu satu tahun, maka harus membuat surat permohonan ijin masuk keluar Papua, “Agar kita tau dia mau keluar dan masuk lagi itu dalam rangka apa,”Ujarnya.

Sementara itu untuk warga yang memiliki KTP Papua tetapi bukan ASN, Anggota TNI/Polri atau tidak bekerja di BUMN/ BUMD dan tidak juga bekerja di proyek strategis di Papua, cukup dengan surat bebas covid rapid tes.

“ Kalau ASN, Anggota TNI/Polri atau BUMN/ BUMD atau yang bekerja di proyek strategis di Papua cukup dengan surat permohonan ijin keluar masuk papua dan surat bebas covid rapid, “Sambungnya.

Terkait kebijakan ini, Riky mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di bandara sentani dan pelabuhan jayapura.

“Kami juga sudah membagi tim di bandara sentani dan pelabuhan jayapura, ada petugas kami yang siap untuk memeriksa penumpang dari luar papua yang masuk ke papua, yaitu yang tidak memiliki KTP Papua mereka harus mengantongi surat bebas covid PCR, kalau tidak ada maka kita akan karantina dan periksa swabnya dan ingat semua biaya akan diberatkan ke penumpang tersebut, “Tegas Riky.

Sementara itu untuk aturan penerbangan antar kabupaten/kota di wilayah papua, riky mengaku kebijakan penangangulangan dan pencegahan covid-19 di serahkan kepada pimpinan daerah di kabupaten/kota.

“Kalau antar kabupaten/kota di Papua itu kewenangan dari tiap kabupaten kota, sesuai dengan isi surat edaran 03 juli 2020, kami di provinsi bertanggung jawab untuk bandara sentani dan pelabuhan jayapura, “Tukasnya. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.