Jambret 22 Gram Emas dan Uang, 2 Pemuda Diamankan Polisi

oleh -45 Dilihat
Dua pelaku pencurian emas di Ampera yang berhasil diringkus Tim Opsnal Polresta Koat Jayapura/foto ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus dua pemuda berinisial EW (17) dan JF (22) atas tindak pidana pencurian.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi  Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling membenarkan, kedua pelaku diciduk, berawal ketika Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait laporan polisi nomor : Lp / 1562 / XII / 2021 / SPKT / Resta Jayapura Kota / Polda Papua tentang tentang tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada pada  16 Desember 2021.

“Tim akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan EW yang diduga berada di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota tepatnya di Jalan Percetakan samping SD Nurul Huda Jayapura,” kata Handry, Jumat 17 Desember 2021.

“Tim kemudian melanjutkan penyelidikan hingga menemukan EW hendak menjual barang bukti emas di seputaran Paldam, seketika itu pula EW dibekuk dan tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Saat itu juga EW diboyong ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan awal, dimana hasil interogasi EW mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dua rekan lainnya yakni JF dan ES. Kemudian, sambung Handry,  EW menunjukkan keberadaan JF dan ES,  namun tim hanya berhasil mengamankan JF ditempat tinggalnya,  sementara ES tidak berada di tempat.

“Keduanya langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses lanjut atas perbuatannya dan untuk satu rekan lainnya masih dalam pengejaran,” akunya.

Pencurian yang dilakukan EW bersama rekannya JF dan ES terjadi pada Kamis 16 Desember  2021 sekira pukul 18.00 WIT bertempat di lorong Rizky Mulia Ampera, dengan cara mengambil barang milik korban  berupa dompet dalam tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2,9 juta dan barang berharga berupa emas tanpa sepengetahuan korban.

Dari tangan kedua pelaku, kata Handry, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisikan surat-surat penting milik korban, 1 (satu) pasang anting anting emas seberat 0,49 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 2,92 gram, 1 (satu) pelasik serpihan emas seberat 5,59 gram dan 7 buah (tujuh) bongkahan emas seberat 13,97 gram.

“Untuk uang tunai yang dicuri para pelaku telah digunakan untuk membelikan minuman keras, sementara barang bukti yang diamankan belum seluruhnya karena sebagiannya masih berada di tangan pelaku ES yang kini dalam pengejaran atau penyelidikan terkait keberadaannya,” pungkas Handry. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.