Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pemuda berinisial WR (20), Warga Kompleks KPR Kabupaten Yapen tak berkutik saat diciduk tim gabungan Polresta Jayapura Kota lantaran melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik anggota Polres Yapen, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut
“Kini pelaku WR beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis revoler, 18 butir peluru dan juga ada beberapa perangkat yang digunakan seperti gelang serta kalung telah berada di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan awal,” kata Handry, Kamis 9 Desember 2021.
Handry mengungkapkan, kasus ini akan ditangani oleh pihak Polres Yapen dan dalam waktu dekat pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke penyidiknya.
“Dari interogasi awal pelaku WR bahwa senjata api dibawa ke Jayapura akan dijual atau dibarter dengan narkotika jenis ganja namun sampai hari ini belum mendapat pasaran,”ungkapnya.
Ia pun menuturkan, kronologi pencurian senjata api organik milik anggota Polres Yapen yang dilakukan WR, berawal saar personel Polres Yapen yang kala itu membawa senjata apo mengalami kecelakaan empat bulan yang lalu tepatnya pada Agustus.
“Saat terjatuh, senpi milik personel itu juga ikut terjatuh sehingga pelaku yang melihat hal tersebut langsung mengambil senpi tersebut dan membawa lari ke Jayapura menggunakan kapal putih,”terangnya.
Lanjut Handry, Polres Yapen pun meminta bantuan Polresta Jayapura Kota untuk melakukan penangkapan.
“Sehingga kami melakukan indentifikasi dan pada Kamis 9 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIT, tim gabungan berhasil menciduk pelaku berserta barang bukti di Jalan Naga Tasangkapura Distrik Jayapura Selatan,”pungkasnya. (Redaksi Topik)