Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua, akhirnya berhasil menangkap Mochtar Thayf yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan dalam perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan di Kabupaten Nabire, Papua, periode tahun 2007 -2008.
Tim Kejaksaan menangkap Mochtar pada Kamis (2/12) sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Menteng, Jakarta.
Diketahui bahwa Mochtar Thayf merupakan pensiunan pegawai PLN dan menjadi buronan dari Kejaksaan Tinggi Papua.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, terpidana Mochtar Thayf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21 miliar.
“Selain itu, memutuskan menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Kapuspemkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Kamis (2/12/2021)
Leonard menjelaskan, Mochtar Thayf selaku terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Sebab itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan.
Lanjut Leonard, terpidana akan dibawa menuju Papua, Jumat 03 Desember 2021 pagi guna menjalankan eksekusi.
“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Leonard. (Redaksi Topik)