Cetak Ratusan Surat PCR dan Antigen Palsu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

oleh -181 Dilihat
Kapolres bersama anggota polres Jayapura saat menunjukkan bukti dokumen PCR dan Antigen Palsu / ist

Sentani, Topikpapua.com, –  Polres Jayapura berhasil mengamankan tiga orang pembuat dokumen test PCR dan Antigen Palsu di bandara Sentani Jayapura. Selain mengamankan tiga pelaku, Polisi juga mengamankan satu orang pengguna dokumen palsu.

Kapolres Jayapura, AKBP Frederik Macklarimbon menjelaskan penangkapan empat orang ini berdasarkan laporan dari Kantor Karantina Bandara Sentani.

Baca Juga : Mau Keluar Masuk Papua Selama PPKM Covid-19, Ini Syaratnya..

“Dari laporan tersebut kami bergerak cepat dan langsung mengamankan SM, NK dan M selaku pembuat dokumen palsu, serta T yang menggunakan jasa mereka, “Ungkap Kapolres, Jumat (06/08/21)

Macklarimbon menjelaskan, kasus ini terungkap setelah muncul kecurigaan dari pihak bandara terhadap seorang penumpang (T) dimana dari hasil pemeriksaan NIK KTP calon penumpang tersebut tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan kalau pernah melakukan vaksinasi ataupun PCR.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat di Papua, Dalam Sepekan 109 Pasien Meninggal Dunia

“Jadi calon penumpang ini tidak ke posko pemeriksaan yang dibuat oleh pihak Karantina di Bandara melainkan langsung ke maskapai untuk boarding, saat diperiksa oleh pihak maskapai, rupanya NIK dari calon penumpang ini tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan kalau pernah melakukan vaksinasi ataupun PCR, sehingga pihak maskapai langsung melaporlan hal tersebut ke Karantina Bandara Sentani” Beber Kapolres.

Dia menambahkan bahwa komplotan ini sudah beroperasi sejak bulan Juni lalu. Harga Tes PCR palsu cetakan mereka relatif lebih murah ketimbang yang dibuat oleh rumah sakit ataupun instansi terkait.

Baca Juga : 7 Fakta Serangan Gelombang ke Dua Covid-19 di Papua, Nomor 4 Mengerikan..

“ Karena lebih murah pasti banyak orang yang memakai jasa mereka, untuk dokumen PCR negative di patok harga Rp. 600.0000 sedangkan untuk dokumen swab antigen sebesar Rp. 150.000, “Jelas Kapolres.

Ditanyai soal wilayah operasi komplotan ini, Kapolres mengaku dari hasil pemeriksaan sementara diketahui  mereka beroperasi di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

“Untuk pengguna jasa mereka baru kedapatan yang di Bandara Sentani saja, untuk di Pelabuhan Jayapura masih akan terus kita dalami” tukasnya.

Baca Juga : Korupsi Dana Covid Senilai Rp 3,1 Miliar, Bupati Mambra Jadi Tersangka

Kapolres juga mengatakan bila komplotan ini telah beroperasi sejak bulan Juni hingga Agustus 2021.

“Jadi hitung saja kalau dari bulan Juni hingga awal Agustus ini pasti keuntungannya sudah banyak karena sudah ada ratusan dokumen palsu yang mereka buat, baik itu PCR maupun Swab Antigen” Ujar Kapolres.

Kini keempat pelaku sudah diamankan dan mendekam di tahanan polres Jayapura dan terancam hukuman 6 Tahun penjara. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.