Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolda Papua, Irjen Polisi Mathius D Fakhiri mengungkapkan, Polri dan TNI siap mengawal rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua, dengan mengantisipasi adanya dampak yang terjadi yaitu yang mengarah kepada isu merdeka.
“Saya berharap aspirasi yang disampaikan saudara saudara saya disini bisa diputuskan secara bijak di pusat nanti,” kata Fakhiri pada rapat rencana pemekaran daerah di Provinsi Papua (provinsi dan kabupaten) pasca perubahan UU Otonomi Khusus Papua, yang berlangsung di ruang kerja Sekda Papua, Senin (14/2/2022).
Fakhiri membeberkan, saat ini Polri lebih mengedepankan pendekatan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Kami (Polri) sudah mengubah pola pendekatan terhadap masyarakat dengan cara pendekatan kesejahteraan. Perlu digaris bawahi bahwa kami dari pihak Kepolisian selalu siap mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Fernando Sinaga mengungkapkan, tujuan lawatan Komite I DPD RI ke Papua adalah untuk melakukan inventarisasi materi dan usulan pemekaran pasca perubahan UU Otsus Papua.
Fernando menjelaskan, lahirnya UU Otsus Nomor 2 tahun 2021, khususnya pasal 76 menciptakan era baru bagi masa depan Papua. Pasal tersebut, kata dia, merupakan afirmasi tujuan otsus untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP) dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat Papua.
“Adapaun mekanisme pemekaran yakni UU Otsus menetapkan Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi, kabupaten dan kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP,” ujar Fernando.
Ia menambahkan bahwa pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/ kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa yang akan datang.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua III Komite I DPD RI, Ahmad Bastian dan Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun. (Redaksi Topik)