Jayapura, Topikpapua.com, – Polres Nabire kembali berhasil mengungkap kasus jual beli senjata di kabupaten Nabire. Kali ini polisi berhasil mengamankan seorang Pelaku (MS) dan empat pucuk senjata api berbagai jenis beserta ratusan amunisinya.
Pengungkapan kasus jual beli senjata ini terungkap setelah anggota dari Polres Nabire berhasil menggrebek sebuah rumah di Kampung Sanoba Bawah, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire pada tanggal 06 November 2020.
“ Setelah kita mendapatkan informasi, tim lalu bergerak dan menggrebek sebuah rumah yang diduga menyimpan senjata illegal, sayangnya saat penggrebekan tersebut pelaku berhasil kabur, “Kata Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada Pers, Selasa (05/01/21).
Baca Juga : Polda Papua Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Senjata Api di Nabire
Diungkapkan Kapolda, hasil penggrebekan tersebut pihaknya menemukan barang bukti berupa, 1 Pucuk Senjata Api Jenis Revolver, 1 Pucuk Senjata Api Jenis Pistol model COLT AUTOMATIC CAL 45, 1 Pucuk Senjata Api Jenis Pistol GOLD CUP NATIONAL MATCH, 1 Pucuk Senjata Api Jenis SCORPION.
Selain 6 pucuk senjata api, berhasil juga di temukan, 1 Unit Magasen Pistol Senjata Api Jenis model COLT AUTOMATIC CAL 45, 1 Unit Magasen Senjata Api Jenis GOLD CUP NATIONAL MATCH, 1 Unit Magasen SCORPION, 22 Butir Amonisi Kaliber 38 SPL A.USA, 39 Butir Amonisi Kaliber 9 mm LUGER A USA, 6 Butir Amonisi Kaliber 45 Auto A.USA, 3 Butir Amonisi Kaliber 45 RPA 1 2, 1 Butir Amonisi Kaliber 45 EC4.
Menurut Kapolda, paska pengungkapan kasus senjata api illegal ini, Polres Nabire lalu melakukan konsolidasi dengan pihak keluarga pelaku MS termasuk dengan tokoh adat setempat.
“Pelaku ini kita ketahui adalah PNS di Nabire, karena saat penggrebekan pelaku kabur, maka kapolres dan angota lalu mendekati pihak keluarga dan tokoh adat setempat, hasilnya pada tanggal 13 November pelaku (MS) menyerahkan diri, “Jelas Kapolda.
Baca Juga : Polda Papua Barat Tangkap Tiga Pelaku Penjual Senjata Api Pabrikan

Kronologis Pembelian Senjata
Kapolda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 10 orang saksi termasuk MS diketahui senjata api illegal tersebut di pesan oleh saudara YZ yang merupakan warga sipil di kabupaten Nabire.
“Hasil pemeriksaan saksi di ketahui bahwa kasus ini berawal sejak awal bulan Juni tahun 2020, dimana saudara YZ ingin membeli senjata, lalu oleh MS menghubungi rekannya SS. Oleh SS di sampaikan bahwa ada kenalan di pulau sanger yang menjual senjata, “Beber Kapolda.
Lanjutnya, setelah itu pada pertengahan bulan Juni 2020, YZ, MS dan SS berangkat menuju kabupaten Sanger dan bertemu dengan saudari RB.
“Setelah mencapai kesepakatan harga dengan Sdri. RB, kemudian YZ dan SS berangkat ke Manokwari, sedangkan MS kembali ke Kabupaten Nabire, “Tambah kapolda.
Setelah 4 bulan tak ada kabar dari RB, YZ meminta MS berangkat menuju sanger untuk menanyakan hasil kesepakatan mereka.
“ Kemudian MS dan SS berangkat ke sanger dan mengambil 12 pucuk senpi beserta amunisinya dari ibu RB yang telah di bagi menjadi dua karton, dimana masing masing karton berisi 6 pucuk, “Tambah Kapolda.
Baca Juga : Grebek Transaksi Jual Beli Senpi, Polda Papua Bantah Anggotanya Terlibat
MS dan SS lalu kembali ke Papua dengan KM Sinabung, SS turun di pelabuhan sorong, sementara MS turun di pelabuhan Manookwari.
“Setelah sampe di Pelabuhan Manokwari MS lalu memberikan 2 pucuk senjata api kepada KS untuk dijual dengan harga Rp. 60.000.000, Sedangkan 4 pucuk dan amunisi lainnya dibawa MS menuju Kabupaten Biak, “Ungkap Kapolda.
Setelah sampai di Kabupaten Biak, 4 pucuk senjata dan amunisi disimpan MS di Keluarganya, MS lalu balik ke Nabire mengunakan pesawat.
“ Nanti pada tanggal 03 November 2020 barulah MS berangkat ke Biak lewat Jalan Laut menggunakan Speedboat untuk mengambil Senjata api, “Ujar Kapolda.
Baca Juga : Jual Ribuan Amunisi dan Senpi Ke KKB, Pratu Demisla di Vonis Seumur Hidup
Kemudian pada hari kamis tanggal 05 November 2020 sekitar pukul 06.00 wit MS berangkat dari Kabupaten Biak menuju Kabupaten Nabire dengan membawa 4 pucuk senjata api dan amunisi yang disimpan didalam tas rangsel warna abu-abu merk Genic.
“ Tangal 06 November 2020, setelah mendapat info anggota Polres Nabire lalu menuju rumah MS dan menemukan 4 pucuk senpi beserta amunisinya, dan saat iru MS Kabur, “Jelas Kapolda Paulus.
Saat ini MS telah diamankan di Mapolresta Nabire beserta barang bukti, sementara itu polisi masih memburu YZ sebagai pembeli, RB sebagai penjual dan SS sebagai penghubung.
“Atas kasus ini, MS kami jerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun, “Pungkas Kapolda.
Sebelumnya pada bulan Oktober 2020 aparat gabungan juga berhasil mengungkap kasus jual beli senjata di kabupaten Nabire.
Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka yakni Bripka MJH, DC yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire serta FHS yang merupakan mantan anggota TNI-AD.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut diamankan satu pucuk senjata laras panjang jenis M-16 dan M4. (Redaksi Topik)