Dua Pelaku Pembantaian Pendulang Emas di Yahukimo diserahkan Ke Kejari Jayawijaya

oleh

Dekai, Topikpapua.com, – Penyidik Sat Reskrim Polres Yahukimo melimpahkan kasus pembantaian belasan pendulang emas di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (27/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Yahukimo Iptu Dr Tantu Usam mengatakan dua tersangka yang dilimpahkan yakni YH dan AP

“YH dan AP merupakan pentolan KKB, namun mereka dari kelompok KKB yang berbeda. Kalau AP merupakan anggota KKB dari kelompok pimpinan Kopi Tua Heluka, sedangkan YH dari kelompok Yotam Bugiangge,” jelas Iptu Tantu.

Kasat menyebutkan, AP dan YH dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 AYat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Kata Kasat, AP dan YH ditangkap pada 11 April 2024 lalu, ketika keduanya berada di kawasan kali Wo Distrik Dekai, Yahukimo.

“AP dan YH berhasil ditangkap, sementara dua rekannya tewas ketika kontak senjata,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan interogasi, kata Kasat, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku pembantaian belasan penambang emas di Yahukimo.

“Ada 13 pelaku dan sudah diterbitkan DPO mereka ialah LK, YM, SM, AG, YG, PN, TK, YN, PM, LN, T, W dan WG,” beber Kasat.

Sebelumnya 13 orang pendulang emas tewas dibantai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Para pendulang emas di lokasi tambang ilegal tersebut dibantai pada Senin (16/10/2023).

Sementara puluhan orang lainnya berhasil selamat setelah melarikan diri. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.